Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

PANI Perluas Proyek dengan Pembelian Tanah dari Afiliasi Senilai Rp2,12 Triliun

by Tim Redaksi
2, September, 2024
in Emiten
0
PANI mencatatkan laba bersih sebesar Rp179,59 miliar Kuartal I-2023
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Entitas Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) baru saja menyelesaikan transaksi afiliasi bernilai Rp2,12 triliun, yang melibatkan penjualan tanah seluas 848.238 meter persegi (m2) milik PT Karya Indah Raya (KIR) kepada PT Panorama Eka Tunggal (PET). Transaksi ini menandai langkah strategis dalam memperluas skala proyek perseroan yang sedang dikembangkan di kawasan tersebut.

Struktur Kepemilikan dan Keterkaitan Entitas

PT Karya Indah Raya (KIR) yang menjual tanah tersebut merupakan afiliasi dari PET, di mana PET sendiri adalah entitas yang dimiliki oleh perseroan. Lebih rinci, 99 persen saham KIR dimiliki oleh PT Alam Sedayu Makmur (ASM), dan 99 persen saham ASM dimiliki oleh Agung Sedayu (AS). Di sisi lain, 99 persen saham PET dimiliki oleh perseroan. Sementara itu, 89,20 persen saham perseroan dimiliki oleh PT Multi Artha Pratama (MAP), yang kepemilikannya terbagi rata antara PT Tunas Mekar Jaya (TMJ) dan AS, masing-masing sebesar 50 persen.

Alasan Transaksi dan Manfaatnya

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

Transaksi ini dilakukan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya, dengan berbagai pertimbangan strategis. Salah satu alasan utama adalah lokasi tanah yang dibeli oleh PET dari KIR, yang berada tidak jauh dari lokasi proyek perseroan saat ini. Pembelian tanah ini diharapkan dapat menambah dan memperluas skala proyek yang sedang dikembangkan oleh perseroan, sehingga memberikan nilai tambah dalam jangka panjang.

Menurut pernyataan resmi dari perseroan, transaksi afiliasi ini telah memenuhi semua prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal perusahaan, untuk memastikan bahwa transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Perseroan juga menegaskan bahwa transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020, namun bukan merupakan transaksi material seperti yang dimaksud dalam POJK 17/2020. Selain itu, transaksi ini bukan termasuk transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: PaniPantai Indah Kapuk DuaPenjualan TanahPOJK 42/2020Proyek PerluasanProyek StrategisTransaksi Afiliasi
Previous Post

Hashim Djojohadikusumo, Pebisnis Senior yang Dukung Pelestarian Orangutan di IKN

Next Post

Rahasia Sukses : John Neff Memilih Saham P/E Ratio Rendah

Next Post
Rahasia Sukses : John Neff Memilih Saham P/E Ratio Rendah

Rahasia Sukses : John Neff Memilih Saham P/E Ratio Rendah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor