BeritaInvestor.id – PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) akan melaksanakan rights issue atau penawaran umum terbatas kepada pemegang saham dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) II senilai Rp3,61 triliun.
Tujuan Rights Issue:
- Memperkuat struktur permodalan
- Memberikan nilai tambah untuk mendukung kinerja
- Mengembangkan portofolio investasi di sektor sumber daya alam, teknologi, media dan telekomunikasi, dan/atau logistik
- Membayar utang
- Modal kerja
Detail Rights Issue:
- Jumlah saham baru: 8.654.256.802 lembar
- Harga pelaksanaan: Rp418 per lembar
- Rasio HMETD: 301:368
- Periode perdagangan HMETD: 20-28 Maret 2024
Pemegang Saham Utama:
- PT Provident Capital Indonesia (PCI) akan melaksanakan HMETD sebanyak 2,83 miliar lembar dan mengalihkan sisa HMETD 1,74 miliar lembar kepada Winato Kartono dan Hardi Wijaya Liong.
- Winato Kartono akan melaksanakan seluruh HMETD sebanyak 502,88 juta lembar dan HMETD yang dialihkan dari PCI sebanyak 1,26 miliar lembar.
- Hardi Wijaya Liong akan melaksanakan seluruh HMETD sebanyak 377,17 juta lembar dan HMETD yang dialihkan dari PCI sebanyak 478,49 juta lembar.
Penggunaan Dana Rights Issue:
- Rp3,61 triliun untuk penyertaan modal pada PT Alam Permai (PT AP) yang selanjutnya digunakan untuk melunasi utang usaha kepada Winato Kartono, Hardi Wijaya Liong, dan Garibaldi Thohir.
- Sisa dana untuk modal kerja dalam membiayai beban operasional dan pengembangan portofolio investasi.
Jadwal Rights Issue:
- Cum right pasar reguler dan negosiasi: 14 Maret 2024
- Ex right pasar reguler dan negosiasi: 15 Maret 2024
- Cum right pasar tunai: 18 Maret 2024
- Ex right pasar tunai: 19 Maret 2024
- Distribusi HMETD: 19 Maret 2024
- Pencatatan di BEI: 20 Maret 2024
- Periode perdagangan dan pelaksanaan HMETD: 20-28 Maret 2024
- Akhir pembayaran pesanan efek tambahan: 2 April 2024
- Penyerahan efek: 22 Maret 2024 hingga 2 April 2024
- Penjatahan: 3 April 2024
- Pengembalian uang pesanan: 4 April 2024
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor