BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat sentralisasi data dana pensiun pekerja, sebagaimana tertuang dalam Peta Jalan Penguatan dan Pengembangan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028. Sentralisasi ini diharapkan dapat memudahkan arah pengembangan dana pensiun di Indonesia.
Sentralisasi Data untuk Meningkatkan Replacement Ratio
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa infrastruktur data yang baik akan membantu OJK dalam mengembangkan program dana pensiun. “Kita perlu infrastruktur yang bagus, siapa yang pendapatan sudah sampai tertentu dan sudah ikut program di mana saja,” ujar Ogi pada Senin (8/7/2024).
Sentralisasi data ini juga bertujuan untuk meningkatkan replacement ratio atau rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan nilai gaji yang diterima saat masih aktif bekerja. Saat ini, replacement ratio di Indonesia hanya sekitar 10%-15% dari take home pay (THP), jauh di bawah standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang merekomendasikan 40%.
Dengan adanya data sentralisasi, OJK dapat mengidentifikasi kelompok pekerja yang bisa dikenakan iuran tambahan untuk meningkatkan replacement ratio. Tambahan iuran ini direncanakan akan dikenakan kepada pekerja dengan pendapatan tertentu, meskipun hal ini masih dalam tahap diskusi.
Manfaat Tambahan untuk Dana Pensiun
Ogi menjelaskan bahwa tambahan iuran ini dapat dikelola melalui program dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). “Karena bersifat tambahan, maka itu bisa dikelola program dapen, tapi diskusi di awal itu diarahkan ke DPLK,” katanya.
Saat ini, banyak pensiunan di Indonesia yang mengandalkan anak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, mengingat manfaat pensiun yang hanya sekitar 10% tidak mencukupi. “Memang kalau pensiunan itu punya manfaat hanya 10% kemungkinan tidak cukup, tapi di Indonesia orang tua itu banyak yang masih dibiayai anaknya,” tambah Ogi.
Perubahan Kebutuhan Pensiunan
Berdasarkan hasil pertemuan The International Organisation of Pension Supervisors (IOPS) pada tahun lalu di Paris, Prancis, data menunjukkan perubahan kebutuhan seseorang saat memasuki usia pensiun. Pengeluaran untuk kebutuhan dasar seperti makanan dan minuman serta pakaian menurun, sementara biaya untuk kesehatan dan rekreasi meningkat.
Pertumbuhan Aset Dana Pensiun
Total aset dana pensiun per Mei 2024 mencapai Rp 1.439,71 triliun, tumbuh 8,36% secara tahunan (yoy) dengan compounded annual growth rate (CAGR) periode 2020-2023 sebesar 9,95%. Jumlah penyelenggara program pensiun mencapai 222, dengan 3 penyelenggara program pensiun wajib dan 3 penyelenggara program pensiun sukarela, mencakup 28,29 juta peserta.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor