Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK Tunggu Hasil Penelusuran AdaKami terkait Debitur

by Tim Redaksi
21, September, 2023
in Regulator
0
OJK Tunggu Hasil Penelusuran AdaKami terkait Debitur
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait isu biaya layanan yang tinggi dalam layanan Fintech Lending (P2P). OJK menekankan bahwa yang terpenting adalah tingkat transparansi perusahaan pinjol terkait dengan biaya layanan ini.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan, menyatakan bahwa besaran biaya layanan haruslah diketahui dengan jelas oleh nasabah. Namun, ia belum merinci apakah OJK telah menetapkan batasan nominal tertentu terkait biaya layanan ini.

Beberapa waktu sebelumnya, biaya layanan ini telah menjadi sorotan masyarakat, khususnya terkait dengan Pinjol AdaKami yang dikenal membebankan biaya layanan yang signifikan, hampir mencapai 100% dari pokok pinjaman.

Dalam berbagai sumber, besaran biaya layanan Pinjol AdaKami dilaporkan mencapai 1,42% dari total pokok pinjaman. Namun, informasi terkait biaya layanan ini tidak selalu mudah diakses oleh nasabah.

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

Kendati begitu, Bambang menyatakan bahwa OJK belum melakukan pemeriksaan secara teknis terkait apakah AdaKami telah mematuhi prinsip transparansi yang telah ditetapkan oleh OJK.

“Saya belum memeriksa secara teknis karena mereka harus aktif, termasuk dalam situasi seperti ini,” ujar Bambang.

Hingga saat ini, OJK masih menunggu hasil penelusuran yang dilakukan oleh AdaKami terkait informasi mengenai debitur yang diduga menjadi korban. Terkait tenggat waktu investigasi internal ini, OJK tidak memberikan batasan waktu tertentu.

“Kita kemarin sudah bicara, tidak ada deadline,” tambahnya.

Bambang juga menegaskan pentingnya transparansi dalam biaya layanan, sehingga nasabah dapat memahaminya dengan baik. Hal ini juga berlaku untuk investor yang harus memiliki pemahaman yang jelas terkait biaya layanan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, menjelaskan bahwa besaran biaya layanan di Pinjol dapat bervariasi tergantung pada perusahaan tersebut. AFPI sendiri telah mengeluarkan panduan berupa batasan biaya pinjaman sebesar 0,4% per hari. Panduan ini menggabungkan berbagai elemen biaya di luar bunga pinjaman, seperti biaya asuransi, biaya E-KYC, tanda tangan digital, hingga mitigasi risiko.

Disclaimer : Artikel ini hanya bersifat informasional dan tidak mengandung rekomendasi investasi.

Tags: AdakamiP2PPinjaman OnlinePinjol
Previous Post

Saham Grup Salim PT Nusantara Infrastructure (META) Melejit 23%

Next Post

PT Cowell Development Tbk (COWL) Menjual Aset Gedung Plaza Atrium Senen

Next Post
PT Cowell Development Tbk (COWL) Menjual Aset Gedung Plaza Atrium Senen

PT Cowell Development Tbk (COWL) Menjual Aset Gedung Plaza Atrium Senen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor