BeritaInvestor.id – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah yang menghimpun dana meski berada dalam status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Mahendra menyatakan bahwa OJK telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan berbagai langkah.
Tindak Lanjut OJK atas Temuan BPK
“Tahun ini banyak yang kita lakukan yang menunjukkan proses pengawasan yang terjadi tahun lalu sudah ditindaklanjuti dengan berbagai keputusan,” ujar Mahendra di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Ia menjelaskan bahwa OJK merespons temuan BPK dengan melakukan pencabutan usaha dan memasukkan bank tersebut dalam pengawasan khusus. “Tindak lanjut dari hal itu sudah dilakukan pada saat itu dan belakangan tahun 2024 ini,” tambahnya.
Temuan Klaim Risiko Potensi oleh BPK
Mahendra juga menanggapi temuan BPK mengenai kemungkinan adanya klaim risiko potensi tidak sesuai sejumlah Rp 2,43 miliar. Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Tentu kewajiban penjaminannya ada di sana dan sudah dipenuhi,” jelas Mahendra.
Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK
Sebelumnya, BPK merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023. Dalam laporan tersebut, auditor negara menemukan bahwa OJK belum sepenuhnya melakukan pengawasan terhadap aktivitas BPR atau BPRS yang berstatus BDPK. BPK menyebut masih terdapat penghimpunan dana dalam bentuk tabungan dan deposito sebesar Rp 2,43 miliar pada tiga BPR/BPRS yang sedang dalam status pengawasan khusus.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor