Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK Tindak Tegas! Cabut Izin 2 Fintech Lending Ilegal

by Tim Redaksi
14, July, 2024
in Regulator
0
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Nasabah Diminta Tenang
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha dua Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. Kedua perusahaan tersebut adalah:

  • PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas)
  • PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala)

Pencabutan izin usaha Jembatan Emas berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara pencabutan Dhanapala tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

Alasan Pencabutan Izin Usaha

  • Jembatan Emas:
    • Mengajukan pengembalian izin usaha secara mandiri.
    • Belum memenuhi ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan jumlah Direksi.
  • Dhanapala:
    • Melanggar ketentuan kepemilikan entitas.
    • OJK mensyaratkan sentralisasi kegiatan usaha fintech lending pada satu entitas.

Dampak Pencabutan Izin

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

  • Jembatan Emas dan Dhanapala tidak bisa lagi beroperasi sebagai fintech lending.
  • OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap kedua entitas tersebut.
    • Pengawasan meliputi:
      • Penghentian kegiatan usaha fintech lending.
      • Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi (maksimal 30 hari setelah pencabutan izin).
      • Penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.
  • Pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai kedua entitas dilarang:
    • Mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan.
    • Melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset.

Kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala

  • Melakukan likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban finansial.
  • Menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat.

Himbauan untuk Konsumen

  • OJK mengimbau konsumen kedua fintech lending untuk memantau perkembangan proses likuidasi.
  • Konsumen dapat menghubungi OJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk pengaduan terkait hak dan kewajibannya.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: DhanapalafintechIzin Usaha DicabutJembatan EmasKonsumenlikuidasiOJKPinjol
Previous Post

Masa Depan BYD Suram? Warren Buffett Mulai Jual Sahamnya

Next Post

GoTo Telah Serap Hampir 80% Dana IPO, Sebanyak Rp2,81 Triliun Sisa untuk Apa?

Next Post
Laba Bersih Kalbe Farma (KLBF) Naik 11% di Kuartal I 2024

GoTo Telah Serap Hampir 80% Dana IPO, Sebanyak Rp2,81 Triliun Sisa untuk Apa?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor