Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Mantan CEO Investree Terlibat Dugaan Tindak Pidana, OJK Telusuri Aset

by Tim Redaksi
22, October, 2024
in Regulator
0
Mantan CEO Investree Terlibat Dugaan Tindak Pidana, OJK Telusuri Aset
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Adrian Gunadi, mantan CEO dan Co-Founder PT Investree Radika Jaya (Investree), menghadapi sejumlah sanksi keras dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah perusahaannya tersandung kasus dugaan fraud. Investree yang dikenal sebagai platform peer-to-peer (P2P) lending akhirnya mengalami pencabutan izin usaha (CIU) oleh OJK.

Keputusan CIU tersebut berdampak serius bagi Adrian. OJK memutuskan bahwa Adrian tidak lagi diperbolehkan menjadi Pihak Utama atau Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan mana pun. Lebih lanjut, hasil PKPU yang diikuti oleh Investree tidak menghapuskan tanggung jawab Adrian atas dugaan tindak pidana terkait pengelolaan perusahaan.

Proses Hukum yang Dihadapi Adrian Gunadi

Adrian dan beberapa pihak terkait juga menghadapi penyelidikan atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses Adrian sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah tambahan termasuk pemblokiran rekening perbankan atas nama Adrian dan pihak-pihak lain yang terkait juga telah diambil.

Selain pemblokiran rekening, OJK melakukan penelusuran aset Adrian Gunadi dan pihak terkait lainnya di lembaga jasa keuangan untuk nantinya diblokir sesuai dengan regulasi yang berlaku. OJK juga berupaya mengembalikan Adrian ke dalam negeri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

“OJK akan melakukan langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum terhadap Adrian Gunadi dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus Investree,” tulis pernyataan resmi OJK, Senin (21/10/2024).

Profil Adrian Gunadi

Adrian Gunadi memulai kariernya di sektor perbankan sebelum mendirikan Investree. Dia dikenal luas di dunia keuangan, terutama dalam industri fintech P2P lending. Sebelum mendirikan Investree pada tahun 2015, Adrian menempati berbagai posisi strategis di beberapa bank besar, termasuk Citibank, Standard Chartered Bank, dan Permata Bank.

Adrian yang merupakan lulusan Universitas Indonesia dengan gelar S1 Akuntansi, kemudian melanjutkan studinya dan memperoleh Master of Business Administration (MBA) dari Rotterdam School of Management, Erasmus University pada tahun 2003. Sepanjang kariernya, Adrian menjabat sebagai Kepala Perbankan Syariah di Permata Bank dan Kepala Divisi Retail Banking di Bank Muamalat Indonesia.

Pada Januari 2024, Adrian resmi mengundurkan diri dari Investree di tengah krisis yang dialami perusahaan akibat tingginya tingkat kredit macet dan gugatan hukum dari beberapa lender terkait wanprestasi. Dalam surat pengunduran dirinya, Adrian menyatakan bahwa keputusannya bersifat final dan tidak dapat dibatalkan.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Adrian GunadiFraud InvestreeInvestreeKasus InvestreeKredit MacetOJKP2P LendingPeer-to-Peer Lendingpencabutan izin usaha
Previous Post

Laba Bersih ESSA Melonjak 243% Hingga September 2024

Next Post

Spesifikasi MV3 Garuda Limousine, Kendaraan Khusus Presiden Prabowo

Next Post
Spesifikasi MV3 Garuda Limousine, Kendaraan Khusus Presiden Prabowo

Spesifikasi MV3 Garuda Limousine, Kendaraan Khusus Presiden Prabowo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor