BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur prosedur penagihan dan pengelolaan pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending, termasuk berbagai rambu-rambu penagihan untuk melindungi konsumen. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penagihan utang oleh debt collector dilakukan dengan etika yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rambu-Rambu Penagihan
Dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI), Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa setiap penyelenggara P2P lending wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Terdapat ketentuan dan etika yang harus diikuti dalam proses penagihan, di antaranya:
- Tidak Menggunakan Ancaman dan Intimidasi: Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya, termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
- Batas Waktu Penagihan: Penagihan hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 waktu setempat.
- Tanggung Jawab Penyelenggara: Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas semua proses penagihan yang dilakukan oleh debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara.
Aturan Baru untuk Bisnis Pinjol Mulai 2024
Berikut ini adalah beberapa aturan terbaru dari OJK yang akan berlaku mulai tahun 2024 untuk bisnis pinjol:
- Penurunan Bunga dan Biaya Lain: OJK menetapkan batasan bunga pinjol menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan bunga maksimal 0,4% per hari. Batasan ini tertuang dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023.
- Denda Keterlambatan: OJK mengatur denda keterlambatan bagi debitur. Untuk sektor produktif, dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024 dan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026. Untuk sektor konsumtif, dendanya mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan turun menjadi 0,2% per hari pada 2025, serta 0,1% per hari pada 2026.
- Batas Maksimal Pinjaman di Tiga Platform: Debitur hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol untuk menghindari praktik gali lubang tutup lubang.
- Penagihan Hingga Pukul 20.00: Penyelenggara P2P lending hanya boleh menagih debitur hingga pukul 20.00 waktu setempat.
- Memperketat Aturan Penagihan: Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam proses penagihan.
- Kontak Darurat Bukan untuk Menagih: Kontak darurat hanya digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih. Penyelenggara harus mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat sebelum menetapkannya.
- Pinjol Wajib Asuransi: Penyelenggara P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko melalui mekanisme asuransi atau penjaminan, bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK.
Sanksi bagi Pelanggaran
Sesuai dengan Pasal 306 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), pelanggaran dalam penagihan atau pemberian informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp250 miliar.
Dengan adanya peraturan baru ini, OJK berharap dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan menjaga integritas industri pinjaman online di Indonesia.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor