Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK Terbitkan POJK 10/2024 untuk Obligasi dan Sukuk Daerah

by Tim Redaksi
12, August, 2024
in Regulator
0
Laba Bersih 2023 Meningkat, TSCP Bagikan Dividen Rp338,23 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Pemerintah daerah kini memiliki kesempatan lebih luas untuk mengakses sumber pendanaan melalui Pasar Modal, berkat peraturan baru yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan tersebut, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 (POJK 10/2024), membuka jalan bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi daerah dan sukuk daerah sebagai alternatif pembiayaan fiskal.

Langkah ini diambil OJK untuk menyelaraskan aturan terkait penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan berbagai peraturan keuangan daerah lainnya, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Kedua regulasi tersebut diterbitkan sebagai upaya untuk mengatasi berbagai kendala dalam penerbitan obligasi dan sukuk daerah.

“Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah,” demikian disampaikan dalam siaran pers OJK bernomor SP-116/GKPB/OJK/VIII/2024, Minggu (11/8/2024).

POJK 10/2024: Penyempurnaan dan Penggabungan Regulasi

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

POJK 10/2024 menggantikan tiga peraturan sebelumnya yang dikeluarkan pada tahun 2017, yaitu:

  1. POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
  2. POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
  3. POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Peraturan baru ini tidak hanya menyatukan dan menggantikan regulasi sebelumnya, tetapi juga menambahkan dan menyesuaikan beberapa kewajiban penting bagi pemerintah daerah. Beberapa penyesuaian dalam POJK 10/2024 meliputi:

  1. Kewajiban Pemeringkatan: Pemerintah daerah kini wajib memperoleh hasil pemeringkatan untuk Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang diterbitkan.
  2. Laporan Keuangan: Kewajiban penyampaian laporan keuangan periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi wajib diserahkan ke OJK, namun tetap harus tersedia di situs web resmi Pemerintah Daerah.
  3. Persyaratan Dokumen Perda: Penyampaian dokumen Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari persyaratan pernyataan pendaftaran telah disesuaikan.
  4. Penghapusan Ketentuan Menteri Dalam Negeri: Kewajiban penyampaian dokumen berupa pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri kini dihapuskan.

Harapan dari POJK 10/2024

Dengan diberlakukannya POJK 10/2024, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih mudah mengakses pasar modal sebagai sumber pendanaan alternatif, yang pada gilirannya dapat mempercepat pembangunan di daerah. Selain itu, peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, serta memperkuat pengawasan OJK terhadap penerbitan obligasi dan sukuk daerah.

Langkah ini juga diharapkan dapat menarik minat investor untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui pembelian obligasi dan sukuk daerah, yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Obligasi DaerahOJKPasar modalPembiayaan Pemerintah DaerahPendanaan FiskalPOJK 10/2024Sukuk Daerah
Previous Post

Indosat (ISAT) Umumkan Rencana Stock Split 1:4 untuk Tingkatkan Likuiditas

Next Post

Warren Buffett Tumpuk Uang Tunai Rp 4.461 Triliun, Pasar Saham Terlalu Mahal?

Next Post
Warren Buffett Tumpuk Uang Tunai Rp 4.461 Triliun, Pasar Saham Terlalu Mahal?

Warren Buffett Tumpuk Uang Tunai Rp 4.461 Triliun, Pasar Saham Terlalu Mahal?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor