BeritaInvestor.id – Pemerintah daerah kini memiliki kesempatan lebih luas untuk mengakses sumber pendanaan melalui Pasar Modal, berkat peraturan baru yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan tersebut, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 (POJK 10/2024), membuka jalan bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi daerah dan sukuk daerah sebagai alternatif pembiayaan fiskal.
Langkah ini diambil OJK untuk menyelaraskan aturan terkait penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan berbagai peraturan keuangan daerah lainnya, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Kedua regulasi tersebut diterbitkan sebagai upaya untuk mengatasi berbagai kendala dalam penerbitan obligasi dan sukuk daerah.
“Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah,” demikian disampaikan dalam siaran pers OJK bernomor SP-116/GKPB/OJK/VIII/2024, Minggu (11/8/2024).
POJK 10/2024: Penyempurnaan dan Penggabungan Regulasi
POJK 10/2024 menggantikan tiga peraturan sebelumnya yang dikeluarkan pada tahun 2017, yaitu:
- POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
- POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
- POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Peraturan baru ini tidak hanya menyatukan dan menggantikan regulasi sebelumnya, tetapi juga menambahkan dan menyesuaikan beberapa kewajiban penting bagi pemerintah daerah. Beberapa penyesuaian dalam POJK 10/2024 meliputi:
- Kewajiban Pemeringkatan: Pemerintah daerah kini wajib memperoleh hasil pemeringkatan untuk Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang diterbitkan.
- Laporan Keuangan: Kewajiban penyampaian laporan keuangan periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi wajib diserahkan ke OJK, namun tetap harus tersedia di situs web resmi Pemerintah Daerah.
- Persyaratan Dokumen Perda: Penyampaian dokumen Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari persyaratan pernyataan pendaftaran telah disesuaikan.
- Penghapusan Ketentuan Menteri Dalam Negeri: Kewajiban penyampaian dokumen berupa pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri kini dihapuskan.
Harapan dari POJK 10/2024
Dengan diberlakukannya POJK 10/2024, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih mudah mengakses pasar modal sebagai sumber pendanaan alternatif, yang pada gilirannya dapat mempercepat pembangunan di daerah. Selain itu, peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, serta memperkuat pengawasan OJK terhadap penerbitan obligasi dan sukuk daerah.
Langkah ini juga diharapkan dapat menarik minat investor untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui pembelian obligasi dan sukuk daerah, yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor