BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi terkait pembagian dividen oleh lembaga perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat tata kelola bank dan memastikan alokasi laba yang diperoleh bank mendukung permodalan serta investasi guna meningkatkan daya saing.
Dian menjelaskan bahwa regulasi mengenai dividen bank adalah hal yang umum dilakukan, dan beberapa negara lain telah menetapkan batasan “dividend payout ratio” berdasarkan kinerja keuangan bank, pemodalan, kualitas aset, atau kondisi ekonomi makro, seperti dampak pandemi Covid-19.
Dalam regulasinya, OJK tidak akan secara spesifik menentukan persentase besaran rasio dividen. Namun, OJK akan mengatur kewajiban bank untuk memiliki kebijakan pembagian dividen dan untuk mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.
Kebijakan dividen bank akan mencakup pertimbangan aspek internal dan eksternal dalam menetapkan besaran dividen, dengan mempertimbangkan kepentingan bank dan pemegang saham (investor) secara proporsional. Hal ini juga akan mencakup mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.
Sebagai pengawas perbankan, OJK akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen bank serta pelaksanaannya untuk memastikan kebutuhan dalam penguatan bank terpenuhi dan kepentingan para pemegang saham terlindungi. OJK juga berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan jika terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan dapat membahayakan keberlangsungan usaha bank.
Selama tahun ini, beberapa bank telah mengumumkan pembagian rasio dividen yang signifikan, seperti PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI) dengan rasio dividen sebesar 85% dari laba tahun buku 2022. Demi mengantisipasi potensi risiko selama periode suku bunga yang relatif tinggi, OJK juga telah meminta bank untuk memperkuat pencadangan mereka.
Perlu diingat bahwa Bank Indonesia telah menahan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada level 5,75% sejak Januari 2023, sehingga OJK mendorong perbankan untuk mempersiapkan pencadangan yang memadai untuk menghadapi potensi peningkatan risiko selama periode suku bunga yang tinggi. Semua langkah ini bertujuan untuk memastikan stabilitas sektor perbankan dan melindungi kepentingan para pemegang saham.
Disclaimer : Artikel ini hanya bersifat informasional dan tidak mengandung rekomendasi investasi.