BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan layanan pinjaman online (pinjol) berbasis teknologi finansial (fintech) untuk memasang peringatan kepada konsumen, mirip dengan yang diterapkan di industri rokok. Seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau, OJK menginginkan agar platform pinjol menyertakan peringatan risiko pada laman utama website atau aplikasi mereka.
Peringatan yang harus ditampilkan berbunyi: “PERINGATAN: HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI,” berdasarkan keterangan tertulis OJK pada Minggu (8/9/2024).
Kontribusi Generasi Muda terhadap Kredit Macet Fintech
Peringatan ini diberikan seiring dengan meningkatnya peran generasi Z dan milenial dalam kredit macet industri fintech. Pada Juli 2024, tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) tercatat sebesar 2,53%, turun dari 3,47% pada bulan sebelumnya. Meskipun turun, generasi muda berusia 19-34 tahun menyumbang 37,17% terhadap total TWP90. Ini menjadi perhatian khusus, mengingat kelompok usia ini berada pada usia produktif dan berpotensi menjadi debitur di masa depan.
Kredit macet pada platform pinjol dapat memengaruhi skor kredit peminjam, yang pada akhirnya akan menyulitkan mereka mendapatkan pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya, misalnya untuk pembelian rumah atau kendaraan.
Pertumbuhan Pinjaman Fintech Melambat
Sementara itu, pembiayaan pinjol hingga akhir Juli 2024 menunjukkan nilai outstanding tumbuh sebesar 23,97% (yoy) menjadi Rp 69,39 triliun. Namun, pertumbuhan ini lebih lambat dibandingkan bulan Juni 2024, yang tumbuh sebesar 26,73% (yoy). Agusman, perwakilan OJK, juga menyebutkan bahwa per Juli 2024, terdapat 7 dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi persyaratan modal minimum. Selain itu, 26 dari 98 platform peer-to-peer (P2P) lending juga belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2024, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022.
Langkah OJK Mendorong Peningkatan Ekuitas
OJK terus mengambil langkah untuk mendorong pemenuhan persyaratan ekuitas minimum ini, baik melalui injeksi modal ataupun pencabutan izin usaha bagi yang tidak memenuhi standar. Agusman menegaskan, “OJK terus lakukan langkah untuk mendorong ekuitas minimum tersebut, baik berupa injeksi modal, atau pencabutan izin usaha.”
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor