BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan peraturan baru mengenai aktivitas debt collector atau jasa penagih utang. Para penagih diperbolehkan menagih nasabah yang telat membayar pinjaman online P2P, tetapi harus mematuhi batasan ketat untuk melindungi konsumen.
Rambu-rambu Penagihan dari OJK
Penyelenggara layanan P2P lending wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur sejak awal. Di larang menggunakan ancaman, intimidasi, atau isu SARA selama penagihan. Selain itu, jam operasional penagihan harus berakhir paling lambat pukul 20.00 waktu setempat.
Pemilik Lembaga Tanggung Jawab Utama
Agusman dari OJK menegaskan penyelenggara P2P lending sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh tindakan debt collector yang bekerja sama dengannya. Hal ini termasuk kasus kelalaian atau pelanggaran kode etik.
Pidana Berat bagi Pelanggar
UU PPSK Pasal 306 menyatakan sanksi penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp25 miliar hingga Rp250 miliar untuk pelaku yang melanggar aturan. Pelanggaran termasuk penagihan ilegal atau penyediaan informasi palsu kepada nasabah.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.