Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK Panggil Influencer Saham Terkait Dugaan Pelanggaran Manajemen Investasi

by Tim Redaksi
4, July, 2024
in Regulator
0
OJK dan BPS : Literasi dan Inklusi Keuangan Perempuan Melebihi Laki-Laki
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil influencer saham Ahmad Rafif Raya pada Kamis (4/7/2024) untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran prosedur manajemen investasi. Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK, Hudiyanto, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari Ahmad Rafif.

Penjelasan Hudiyanto
“Hari ini kami melayangkan surat panggilan. Terkait sanksi dan tindakan, kami akan menunggu hasil dari permintaan keterangan dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan,” ujar Hudiyanto.

Ahmad Rafif Raya, yang dikenal mengelola akun @waktunyabelisaham dan @rafifraya, telah menyatakan di LinkedIn bahwa dirinya memiliki sertifikat Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan Wakil Manajer Investasi (WMI). Meskipun memiliki izin dari OJK, Hudiyanto menegaskan bahwa aktivitas investasi di pasar modal harus dilakukan oleh entitas berbadan hukum yang memiliki izin dari OJK, bukan oleh perorangan.

“Berdasarkan database perizinan kelembagaan OJK, PT Waktunya Beli Saham, yang memiliki akun @waktunyabelisaham, tidak terdaftar sebagai Pedagang Efek, Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksadana, atau lainnya,” tegas Hudiyanto.

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

Kronologi Kasus
Menurut dokumen pernyataan kewajiban pembayaran utang yang diterima, Ahmad Rafif Raya mengakui kesalahan dalam pengelolaan investasi. Dalam surat yang ditandatangani pada 9 Juni 2024, Rafif mengakui bahwa ia bertransaksi dan mengalami kerugian namun tetap melaporkan keuntungan kepada para investornya.

“Saya bertransaksi dan mengalami kerugian namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor,” jelas Rafif.

Akibat laporan yang tidak sesuai ini, mayoritas investor melakukan penarikan dana yang melebihi nilai keuntungan yang dilaporkan, menyebabkan nilai dana pengelolaan semakin menurun.

“Saya menyadari telah melakukan kesalahan sebagai manusia biasa yang bergerak di dunia investasi dengan perhitungan untung rugi,” tambahnya.

Ahmad Rafif juga berjanji untuk menyelesaikan masalah ini dengan menanggung seluruh nilai investasi dan mengkonversinya menjadi utang. Total nilai investasi yang harus dibayarkan adalah Rp71.811.674.410, yang akan dilunasi secara bertahap mulai 1 Juli 2024 hingga 1 Juli 2027.

Ia juga meminta para investor untuk tidak melakukan tindakan hukum atau intimidatif yang dapat mengganggu proses pembayaran utang tersebut.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Ahmad Rafif RayaInvestasi Sahammanajemen investasiOJKPasar modalpelanggaran investasiPT Waktunya Beli SahamSatgas Pasti
Previous Post

Rencana Ambisius Muhammadiyah Pertimbangkan Akuisisi KB Bukopin Syariah

Next Post

Pakar Kritik Penanganan Serangan Siber di PDNS Surabaya, Serukan Pembenahan

Next Post
Pakar Kritik Penanganan Serangan Siber di PDNS Surabaya, Serukan Pembenahan

Pakar Kritik Penanganan Serangan Siber di PDNS Surabaya, Serukan Pembenahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor