BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pembiayaan dan fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk memperkuat mitigasi risiko kredit bermasalah melalui penilaian kelayakan pendanaan atau credit scoring. Imbauan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi ekonomi yang menunjukkan melemahnya daya beli masyarakat serta berkurangnya jumlah kelas menengah di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa meskipun terdapat kekhawatiran terkait melemahnya daya beli, hingga Juli 2024, tingkat pembiayaan bermasalah atau nonperforming financing (NPF) perusahaan pembiayaan dan fintech P2P lending masih dalam kondisi yang terjaga. “Diproyeksikan tingkat kredit bermasalah pada perusahaan pembiayaan dan lembaga P2P lending tetap terjaga hingga akhir tahun,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (8/9/2024).
Penurunan Rasio NPF dan TWP90
Agusman menjelaskan bahwa rasio NPF gross pada perusahaan pembiayaan turun tipis dari 2,8% pada bulan Juni menjadi 2,75% pada bulan Juli 2024. Sementara itu, NPF net tercatat turun dari 0,87% menjadi 0,84% pada periode yang sama. Kondisi serupa juga terjadi pada fintech P2P lending, di mana tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) turun dari 2,79% pada Juni 2024 menjadi 2,53% pada Juli 2024.
Penurunan ini menunjukkan bahwa sektor pembiayaan masih mampu menjaga kualitas kredit meskipun di tengah kondisi ekonomi yang kurang stabil.
Penurunan Jumlah Kelas Menengah di Indonesia
Penurunan daya beli masyarakat dan meningkatnya kredit bermasalah turut disebabkan oleh perubahan demografis kelas menengah di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kelas menengah di Indonesia mengalami penurunan sejak masa krisis pandemi COVID-19. Pada 2019, jumlah kelas menengah mencapai 57,33 juta orang atau 21,45% dari total penduduk. Namun, pada 2024, jumlah tersebut turun menjadi 47,85 juta orang atau 17,13% dari total penduduk, yang berarti sekitar 9,48 juta orang telah turun dari kelas menengah.
Sebaliknya, jumlah masyarakat kelas menengah rentan atau aspiring middle class meningkat dari 128,85 juta orang pada 2019 menjadi 137,50 juta orang pada 2024. Kelompok masyarakat rentan miskin juga bertambah signifikan, dari 54,97 juta orang pada 2019 menjadi 67,69 juta orang pada 2024. Ini menunjukkan banyak warga kelas menengah yang berpindah ke kelompok yang lebih rentan secara ekonomi.
Langkah Mitigasi Kredit Bermasalah
OJK menekankan pentingnya perusahaan pembiayaan dan fintech P2P lending untuk lebih ketat dalam melakukan penilaian kelayakan pendanaan guna mengurangi risiko kredit bermasalah. Dengan penilaian yang lebih hati-hati, diharapkan peningkatan kredit macet dapat dicegah, terutama di tengah melemahnya kondisi ekonomi.
Selain itu, OJK terus melakukan pengawasan dan pendampingan kepada perusahaan pembiayaan dan fintech P2P lending, khususnya dalam meningkatkan manajemen risiko kredit.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor