BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memutuskan untuk menunda penerapan short selling dan intraday short selling. Selain itu, mereka juga membuka kemungkinan bagi emiten untuk melakukan buyback saham tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Rencana Awal Penerapan
BEI awalnya merencanakan penerapan short selling dalam dua tahap. Tahap pertama dijadwalkan mulai pada akhir Maret atau April 2025, di mana hanya investor domestik yang dapat melakukan transaksi tersebut. Tahap kedua direncanakan setahun setelahnya.
Keputusan untuk Stabilitas Pasar
Deputi Komisioner Pengawasan Pengelola Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayaantara, mengatakan bahwa penundaan ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan memberikan keleluasaan bagi investor. “Menunda pelaksanaan short selling dan mengevaluasi kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS,” ujarnya dalam acara Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal pada Senin (3/3).
Kebijakan Regional sebagai Referensi
Langkah ini mengikuti kebijakan dari bursa di negara lain, seperti di Thailand, di mana short selling hanya diperbolehkan untuk anggota indeks SET100. Bursa Thailand juga memperkenalkan aturan yang memudahkan transaksi up-trick bersyarat saat harga saham turun di luar batas tertentu.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.