BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 6/2024).
POJK 6/2024 ini merupakan penyempurnaan dari POJK 55/2020, dengan fokus pada penguatan aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek. Diharapkan, aturan baru ini dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.
Tujuan utama POJK 6/2024 adalah:
- Meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi Short Selling.
- Memperkuat manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah ataupun Perusahaan Efek yang melakukan transaksi Short Selling.
Berikut beberapa poin penting dalam POJK 6/2024:
- Pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek: Diatur mengenai persyaratan Perusahaan Efek, nasabah, Efek yang dapat ditransaksikan, mekanisme pembiayaan, dan kewajiban Bursa Efek.
- Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek: Diatur mengenai persyaratan Perusahaan Efek, mekanisme transaksi, dan kewajiban Bursa Efek.
- Sanksi: POJK 6/2024 mengatur sanksi bagi Perusahaan Efek yang melanggar ketentuan.
POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan. Ketentuan dalam POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya POJK 6/2024.
Penerbitan POJK 6/2024 diharapkan dapat:
- Mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia.
- Meningkatkan partisipasi investor di pasar modal.
- Menciptakan pasar modal yang lebih efisien dan transparan.
Namun, perlu diingat bahwa:
- Transaksi Short Selling dan margin trading mengandung risiko yang tinggi.
- Investor harus memahami dengan baik risiko sebelum melakukan transaksi ini.
- OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) perlu terus melakukan edukasi dan pengawasan terhadap investor dan Perusahaan Efek.
Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi dengan pelonggaran aturan Short Selling dan margin trading:
Dampak Positif:
- Meningkatnya likuiditas pasar: Short Selling dan margin trading dapat meningkatkan volume transaksi di pasar modal, sehingga meningkatkan likuiditas.
- Meningkatnya partisipasi investor: Investor yang memiliki modal terbatas dapat berinvestasi di pasar modal melalui margin trading.
- Meningkatnya efisiensi pasar: Short Selling dapat membantu mendorong harga saham ke arah yang lebih wajar.
- Meningkatnya potensi keuntungan: Investor memiliki potensi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar melalui Short Selling dan margin trading.
Dampak Negatif:
- Meningkatnya volatilitas pasar: Short Selling dapat meningkatkan volatilitas pasar, terutama saat terjadi sentimen negatif.
- Meningkatnya risiko bagi investor: Short Selling dan margin trading mengandung risiko yang tinggi bagi investor, terutama bagi investor yang tidak berpengalaman.
- Meningkatnya potensi manipulasi pasar: Short Selling dapat digunakan untuk memanipulasi harga saham.
OJK dan BEI perlu terus memantau dan mengevaluasi dampak dari pelonggaran aturan Short Selling dan margin trading ini. Diperlukan edukasi dan pengawasan yang ketat terhadap investor dan Perusahaan Efek untuk memastikan bahwa pasar modal tetap berjalan dengan wajar dan efisien.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor