BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2025. Aturan ini mengatur derivatif keuangan dengan aset berupa efek. Langkah ini mengikuti alih tugas pengawasan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pentingnya POJK Ini Penerbitan POJK ini memberikan kepastian hukum untuk pengembangan produk dan pelaku pasar. Ini mencakup produk yang telah mendapat izin dari Bappebti, yang sekarang akan diawasi oleh OJK.
Ruang Lingkup Pengaturan Dalam POJK ini, OJK mengatur berbagai aspek, seperti: 1. Ruang lingkup dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek; 2. Produk dan pelaku dalam infrastruktur pasar; 3. Pengawasan dan penegakan hukum; 4. Peralihan produk serta pelaku derivatif keuangan.
Aturan ini akan berlaku sejak 10 Januari 2025, saat tanggung jawab pengawasan benar-benar berpindah ke OJK. OJK juga berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi penerapan peraturan ini agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.