BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dalam menangani pelanggaran di pasar modal Indonesia. Hingga Agustus 2023, OJK telah memberikan sanksi administrasi kepada sejumlah pelaku pasar modal, termasuk sanksi denda sebesar Rp 56,58 juta yang dikenakan kepada 87 pihak. Sanksi ini mencakup pencabutan izin, pembekuan izin, perintah tertulis, dan peringatan tertulis.
Selain itu, OJK juga memberikan sanksi administrasi atas keterlambatan senilai Rp 11,16 juta kepada 216 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
Pada bulan Agustus, OJK telah memberikan sanksi denda sebesar Rp 3,01 miliar kepada dua manajer investasi (MI), yaitu Asia Arya Capital dan Pan Arcadia. Selain denda, kedua MI tersebut juga mendapatkan perintah tertulis untuk mengeluarkan seluruh produk reksa dananya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa langkah-langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor. OJK terus berkomitmen untuk mengawasi dan mengatur pasar modal Indonesia agar beroperasi dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Disclaimer : Artikel ini hanya bersifat informasional dan tidak mengandung rekomendasi investasi.