BeritaInvestor.id – Transaksi saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) senilai Rp6,06 triliun di pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 27 Juni 2024 masih belum mendapatkan laporan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun Indo Premier Sekuritas selaku pialang yang memfasilitasi transaksi tersebut telah mengakui perannya, belum ada kepastian resmi mengenai kewajaran harga transaksi Rp431 per saham, jauh di atas harga pasar reguler GOTO di Rp50 per saham.
Pengawasan dan Investigasi oleh OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengarahkan pertanyaan kepada pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait investigasi lebih lanjut. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam transaksi saham yang melibatkan jumlah besar tersebut.
Peran Indo Premier Sekuritas
Direktur Utama Indo Premier Sekuritas, Moelonoto, mengakui perannya sebagai fasilitator transaksi namun tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai detail transaksi atau kewajaran harga yang jauh di atas harga pasar reguler. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan investor dan pemangku kepentingan lainnya.
Penjelasan dari Pihak GOTO
Sekretaris Perusahaan GOTO, Koesoemohadiani, menjelaskan bahwa pembeli saham tersebut bukan termasuk pihak yang wajib melapor karena kepemilikan sahamnya di bawah 5%. Selain itu, Koesoemohadiani menjelaskan bahwa transaksi ini dilakukan untuk memenuhi perjanjian historis dengan mengalihkan saham GOTO ke pihak lain dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.
Kewajaran Harga Transaksi
Publik masih mempertanyakan kewajaran harga transaksi yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar reguler. Harga transaksi sebesar Rp431 per saham, sementara harga pasar reguler GOTO berada di kisaran Rp50 per saham, menimbulkan spekulasi mengenai motif dan keabsahan harga tersebut.
Tanggapan BEI dan Harapan Investigasi
BEI dan OJK masih belum memberikan pernyataan resmi terkait kewajaran transaksi tersebut. Diharapkan, investigasi oleh pihak terkait dapat segera dilakukan untuk memberikan kejelasan dan melindungi investor di pasar modal. Kejelasan dari pihak berwenang sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan di pasar modal Indonesia.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor