BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal menjelang musim liburan natal dan tahun baru (nataru). Masyarakat diminta untuk waspada terhadap modus penipuan yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, masyarakat cenderung lebih banyak meminjam uang di pinjol saat menjelang liburan karena kebutuhan meningkat.
“Kalau nataru itu kebutuhan meningkat. Biasanya masyarakat ambil yang simpel saja, mau izin atau tak berizin, tapi ini kan harus diperhatikan risikonya gimana,” ungkap Sarjito usai acara peluncuran Road Map pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, pada Selasa, (12/12/2023).
Berdasarkan data dan statistik OJK, di industri p2p lending legal sendiri, jumlah outstanding pinjaman tercatat naik 1,65% secara bulanan dari Rp50,29 triliun di November 2022 menjadi Rp51,12 triliun pada Desember 2022.
Serupa, di tahun 2021, outstanding pinjaman juga merangkak naik 2,6% dari Rp29,12 triliun di November 2021 menjadi Rp29,88 triliun di Desember 2021.
Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, di saat liburan, masyarakat lebih rentan terpapar penipuan keuangan hingga pinjol ilegal.
Biasanya, di hari libur masyarakat memiliki banyak waktu senggang, sehingga sering terpapar informasi di gawainya. Di saat yang sama, banyak kantor bank juga tutup, sehingga susah untuk memverifikasi.
“Jadi ini modus penipuan lebih masif di liburan, maka OJK memperingatkan kepada masyarakat agar hati-hati,” jelas Kiki.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan jasa pinjol. Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari pinjol ilegal:
- Pastikan pinjol yang Anda gunakan terdaftar di OJK. Anda dapat memeriksa daftar pinjol legal di website OJK.
- Jangan mudah tergiur dengan bunga yang rendah atau promosi yang menarik.
- Bacalah dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.
- Jangan memberikan data pribadi yang sensitif, seperti nomor rekening atau OTP.
Jika Anda merasa menjadi korban pinjol ilegal, Anda dapat melaporkannya ke OJK atau polisi.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor