BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan tindakan keras terhadap PT Akulaku Finance Indonesia, sebuah perusahaan fintech lending, atas ketidakpatuhannya dalam menjalankan layanan buy now pay later (BNPL). Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Bambang Budiawan, menjelaskan bahwa sanksi ini adalah akibat dari ketidakpatuhan Akulaku terhadap langkah-langkah pengawasan yang diwajibkan oleh OJK.
Dampak langsung dari sanksi ini adalah larangan bagi Akulaku untuk melanjutkan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan, baik kepada debitur yang sudah ada maupun debitur baru dengan skema PayLater. Selain itu, perusahaan ini juga dilarang untuk menyalurkan pembiayaan melalui skema channeling dan joint financing.
Bambang menjelaskan, “Intinya AFI [Akulaku Finance Indonesia] tidak patuh sama mandatory actionsnya dari OJK.” Hal ini menjadi langkah keras OJK dalam menegakkan aturan dan regulasi yang mengatur industri fintech lending.
Sanksi ini diberlakukan melalui surat resmi dengan nomor SR-1/PL.1/2023 yang diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2023. Dalam surat pengumuman tersebut, OJK menegaskan kewajiban Akulaku untuk segera melakukan perbaikan sesuai dengan rencana tindak perbaikan yang telah diajukan sebelumnya.
Dalam tanggapannya, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, menyatakan bahwa perusahaan sedang berupaya menyempurnakan produk layanan paylater. Ia berharap bahwa dengan pembenahan tersebut, layanan BNPL dapat segera beroperasi kembali. Sinaga menegaskan komitmen perusahaan untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan hukum dan kepatuhan yang berlaku.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor