BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa dua unit usaha syariah (UUS) telah memenuhi persyaratan untuk melakukan spin off menjadi bank umum syariah (BUS) pada tahun 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) No. 12 Tahun 2023 yang mewajibkan UUS dengan aset sebesar 50% dari aset induk atau total aset mencapai Rp50 triliun untuk melakukan spin off.
Dua UUS yang Akan Spin Off
- UUS PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) dengan aset sebesar Rp62,74 triliun per Maret 2024.
- UUS PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), BTN Syariah dengan aset sebesar Rp54,84 triliun per Maret 2024.
Target dan Persiapan Spin Off
BTN menargetkan spin off BTN Syariah akan dilaksanakan pada semester I-2025 dengan total modal Rp1,5 triliun hingga Rp6 triliun, sehingga BTN Syariah tetap berada di Buku II.
CIMB Niaga juga tengah mempersiapkan spin off UUS-nya dengan berkonsultasi dengan OJK. Direktur Syariah Banking CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara, mengatakan bahwa proses spin off CIMB Niaga Syariah harus sudah rampung pada akhir 2025, agar dapat beroperasi di tahun 2026.
Inisiatif Konsolidasi Bank Syariah
OJK sebelumnya mengungkapkan bahwa akan ada konsolidasi 3 hingga 4 bank syariah yang diinisiasi oleh bank swasta. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat industri perbankan syariah di Indonesia.
Poin-Poin Penting:
- Dua UUS, BTN Syariah dan CIMB Niaga Syariah, akan melakukan spin off menjadi BUS pada tahun 2025.
- BTN Syariah menargetkan spin off pada semester I-2025 dengan modal Rp1,5 triliun hingga Rp6 triliun.
- CIMB Niaga Syariah masih dalam tahap persiapan spin off dan ditargetkan selesai pada akhir 2025.
- OJK mendorong konsolidasi 3 hingga 4 bank syariah untuk memperkuat industri perbankan syariah.
Manfaat Spin Off UUS
- Memperkuat Modal dan Permodalan Bank Syariah: Spin off ini akan meningkatkan kapasitas modal bank syariah, sehingga dapat memperluas layanan dan meningkatkan stabilitas keuangan.
- Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Operasional: Dengan menjadi entitas tersendiri, bank syariah dapat mengoptimalkan operasionalnya lebih baik dan lebih fokus pada pasar syariah.
- Memperluas Jangkauan Layanan Perbankan Syariah: Bank syariah yang lebih kuat dapat menjangkau lebih banyak nasabah dan menawarkan berbagai produk dan layanan yang lebih kompetitif.
- Mendukung Pertumbuhan Industri Perbankan Syariah di Indonesia: Langkah ini akan memberikan dorongan signifikan bagi perkembangan industri perbankan syariah, yang selanjutnya akan meningkatkan inklusi keuangan dan kontribusi terhadap ekonomi nasional.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor