BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan produk asuransi TPL (Third Party Liability) atau tanggung jawab pihak ketiga untuk mengurangi beban finansial korban kecelakaan lalu lintas. Saat ini, asuransi TPL masih bersifat sukarela, namun OJK melihat potensi besar dari produk ini untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi masyarakat.
Dalam keterangan resminya, Selasa (6/8), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa data kepolisian mencatat kerugian materi akibat kecelakaan lalu lintas mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya. Rata-rata, setiap kasus kecelakaan menyebabkan kerugian hingga jutaan rupiah.
Mengapa Asuransi TPL Penting?
- Meringankan Beban Korban: Dengan adanya asuransi TPL, korban kecelakaan tidak perlu menanggung sendiri kerugian materi yang timbul akibat kecelakaan.
- Mekanisme Gotong Royong: Prinsip asuransi yang berbasis pada “Law of Large Number” memungkinkan risiko ditanggung bersama oleh banyak orang sehingga biaya premi menjadi lebih terjangkau.
- Perlindungan bagi Kelompok Rentan: Data menunjukkan bahwa sebagian besar korban kecelakaan adalah kelompok usia non-produktif. Asuransi TPL dapat memberikan perlindungan finansial bagi mereka.
- Menumbuhkan Kesadaran Keselamatan: Adanya asuransi TPL diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara.
Potensi Pengembangan Asuransi TPL
Ogi menjelaskan bahwa saat ini asuransi TPL masih menjadi perluasan dari produk asuransi kendaraan yang lebih komprehensif. Namun, ke depannya, produk TPL dapat berdiri sendiri tanpa harus dibundel dengan produk asuransi lainnya.
“Dengan adanya asuransi TPL, kita semakin dekat dengan konsep ‘welfare state’ di mana negara menjamin kesejahteraan masyarakat,” ujar Ogi.
Peran Jasa Raharja
Ogi juga menyoroti peran penting Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas. Namun, asuransi TPL dapat melengkapi perlindungan yang diberikan oleh Jasa Raharja, terutama dalam hal ganti rugi materi.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor