Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK Dorong Asuransi TPL untuk Kurangi Beban Kecelakaan Lalu Lintas

by Tim Redaksi
7, August, 2024
in Ekonomi
0
OJK Dorong Asuransi TPL untuk Kurangi Beban Kecelakaan Lalu Lintas
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan produk asuransi TPL (Third Party Liability) atau tanggung jawab pihak ketiga untuk mengurangi beban finansial korban kecelakaan lalu lintas. Saat ini, asuransi TPL masih bersifat sukarela, namun OJK melihat potensi besar dari produk ini untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi masyarakat.

Dalam keterangan resminya, Selasa (6/8), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa data kepolisian mencatat kerugian materi akibat kecelakaan lalu lintas mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya. Rata-rata, setiap kasus kecelakaan menyebabkan kerugian hingga jutaan rupiah.

Mengapa Asuransi TPL Penting?

  • Meringankan Beban Korban: Dengan adanya asuransi TPL, korban kecelakaan tidak perlu menanggung sendiri kerugian materi yang timbul akibat kecelakaan.
  • Mekanisme Gotong Royong: Prinsip asuransi yang berbasis pada “Law of Large Number” memungkinkan risiko ditanggung bersama oleh banyak orang sehingga biaya premi menjadi lebih terjangkau.
  • Perlindungan bagi Kelompok Rentan: Data menunjukkan bahwa sebagian besar korban kecelakaan adalah kelompok usia non-produktif. Asuransi TPL dapat memberikan perlindungan finansial bagi mereka.
  • Menumbuhkan Kesadaran Keselamatan: Adanya asuransi TPL diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara.

Potensi Pengembangan Asuransi TPL

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Ogi menjelaskan bahwa saat ini asuransi TPL masih menjadi perluasan dari produk asuransi kendaraan yang lebih komprehensif. Namun, ke depannya, produk TPL dapat berdiri sendiri tanpa harus dibundel dengan produk asuransi lainnya.

“Dengan adanya asuransi TPL, kita semakin dekat dengan konsep ‘welfare state’ di mana negara menjamin kesejahteraan masyarakat,” ujar Ogi.

Peran Jasa Raharja

Ogi juga menyoroti peran penting Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas. Namun, asuransi TPL dapat melengkapi perlindungan yang diberikan oleh Jasa Raharja, terutama dalam hal ganti rugi materi.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Asuransi TPLJasa Raharjakecelakaan lalu lintaskesejahteraan sosialOJKperlindungan asuransi
Previous Post

Investree dalam Pengawasan Ketat OJK Akibat Gagal Bayar

Next Post

Multipolar (MLPL) Raup Laba Bersih Naik 33% Sebesar Rp147,09 Miliar

Next Post
Multipolar (MLPL) Raup Laba Bersih Naik 33% Sebesar Rp147,09 Miliar

Multipolar (MLPL) Raup Laba Bersih Naik 33% Sebesar Rp147,09 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor