Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK dan Satgas Tutup 2.600 Entitas Keuangan Ilegal, Terima 5.249 Pengaduan

by Tim Redaksi
2, April, 2024
in Ekonomi
0
Saham Emiten Prajogo Pangestu Dinilai Tak Wajar, OJK Diminta Turun Tangan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (Satgas Pasti) menunjukkan komitmennya dalam memberantas entitas keuangan ilegal dan melindungi konsumen. Dalam kurun waktu 1 Januari 2023 hingga 28 Maret 2024, OJK dan Satgas Pasti telah berhasil menutup 2.600 entitas keuangan ilegal.

Dari 2.600 entitas ilegal tersebut, 42 di antaranya merupakan investasi ilegal dan 2.500 sisanya adalah pinjaman online (pinjol) ilegal. Tindakan tegas ini merupakan upaya OJK dan Satgas Pasti untuk menjaga stabilitas dan kesehatan sektor keuangan di Indonesia.

Selain penutupan entitas ilegal, OJK juga menerima 5.249 pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 3.249 pengaduan terkait dengan pinjol ilegal dan 2.000 pengaduan terkait dengan investasi ilegal. OJK terus berupaya untuk menyelesaikan pengaduan-pengaduan tersebut dengan mengedepankan edukasi dan solusi yang terbaik bagi konsumen.

Satgas Pasti, yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga, juga menunjukkan peran aktifnya dalam memberantas entitas keuangan ilegal. Satgas Pasti telah menghentikan 8.462 entitas ilegal. Upaya ini menunjukkan sinergi yang kuat antar lembaga dalam menciptakan ekosistem keuangan yang kondusif.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Di sisi lain, OJK juga melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) melalui market conduct. Dalam periode tersebut, OJK menegakkan hukum terhadap 3 PUJK yang terbukti melakukan pelanggaran. OJK memberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis kepada perusahaan pembiayaan dan sanksi denda kepada badan usaha.

Upaya OJK dalam melindungi konsumen juga terus dilakukan. OJK memberikan surat peringatan tertulis kepada 29 PUJK dan 10 sanksi denda. OJK juga mendorong PUJK untuk mengganti kerugian konsumen yang dirugikan akibat pelanggaran yang dilakukan.

Komitmen OJK dan Satgas Pasti dalam memberantas entitas keuangan ilegal dan melindungi konsumen patut diapresiasi. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan melakukan pengecekan legalitas sebelum berinvestasi atau menggunakan jasa keuangan.

Masyarakat dapat mengecek legalitas entitas keuangan melalui website OJK (www.ojk.go.id) atau menghubungi Kontak OJK 157. Dengan bersama-sama menjaga stabilitas dan kesehatan sektor keuangan, Indonesia dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Entitas keuangan IlegalOJKPinjolSatgas
Previous Post

BBNI Sukses Terbitkan Global Bond US$ 500 Juta, Oversubscribed 6,4 Kali

Next Post

Bukit Asam (PTBA) Jual Kembali Saham Treasuri Senilai Rp 80,09 Miliar

Next Post
Laba Bersih PTBA Anjlok 51,4% di Tahun 2023

Bukit Asam (PTBA) Jual Kembali Saham Treasuri Senilai Rp 80,09 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor