Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK dan MA Kerjasama Susun Peraturan Gugatan Perdata untuk Perlindungan Konsumen

by Tim Redaksi
13, September, 2023
in Regulator
0
OJK dan MA Kerjasama Susun Peraturan Gugatan Perdata untuk Perlindungan Konsumen
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Mahkamah Agung (MA) telah bersinergi dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung mengenai Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata (Perma Gugatan Perdata) oleh OJK. Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, sejalan dengan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, kerjasama ini menjadi penting karena adanya maraknya pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang merugikan konsumen. Dalam upaya memastikan hak konsumen dan masyarakat terlindungi, hadirnya Perma Gugatan Perdata diharapkan akan membantu OJK dalam melaksanakan gugatan perdata.

“Dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK (UU OJK), terdapat kewenangan untuk melakukan gugatan perdata. Kemudian kami melihat maraknya pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menyebabkan kerugian konsumen, di sanalah perlunya kehadiran negara untuk memastikan hak konsumen dan masyarakat. Harapan kami hadirnya Perma Gugatan Perdata akan membantu kami dalam melakukan gugatan perdata ini,” ujar Friderica.

Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK merupakan tindak lanjut dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 139/KMA/SK/VII/2023, yang telah diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2023. Keputusan tersebut membentuk Kelompok Kerja untuk menyusun Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Upaya Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

Friderica juga menjelaskan bahwa pelaksanaan gugatan perdata ini, selain memenuhi amanat Pasal 30 UU OJK, akan menjadi peringatan kuat bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, I Gusti Agung Sumanatha, juga menekankan pentingnya aturan yang disusun ini untuk menyelesaikan persoalan formalistik hukum acara, seperti masalah legal standing dan gugatan kabur. Dengan Perma Gugatan Perdata ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih lancar tanpa terjebak dalam masalah formalitas hukum.

Kerjasama antara OJK dan MA dalam penyusunan Perma Gugatan Perdata ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan konsumen dan masyarakat, khususnya dalam sektor jasa keuangan.

Disclaimer : Artikel ini hanya bersifat informasional dan tidak mengandung rekomendasi investasi.

Tags: Mahkamah AgungOJKOtoritas Jasa KeuanganPeraturan OJK
Previous Post

Garuda Indonesia (GIAA) Berhasil Kurangi Utang Hingga 50%

Next Post

UBS Akuisisi Credit Suisse Menyebabkan PHK Massal, Karena Hal ini!

Next Post
UBS Akuisisi Credit Suisse Menyebabkan PHK Massal, Karena Hal ini!

UBS Akuisisi Credit Suisse Menyebabkan PHK Massal, Karena Hal ini!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor