BeritaInvestor.id – Dua lembaga penting dalam proses penawaran umum perdana (IPO) di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), memberikan tanggapan resmi terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum karyawan BEI. Kasus ini mencuat di media massa dan menimbulkan kekhawatiran tentang integritas proses IPO di Indonesia.
Tanggapan OJK Terhadap Kasus Gratifikasi
Dalam pernyataan resminya, OJK menegaskan bahwa seluruh pegawainya dilarang keras terlibat dalam praktik penyuapan dan menerima gratifikasi saat menjalankan tugas. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa OJK berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik, termasuk terkait anti-penyuapan dan anti-gratifikasi, sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan.
“OJK juga telah berkoordinasi dengan BEI dan mendukung langkah tegas yang telah diambil BEI untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar demi menjaga integritas dan kepercayaan terhadap institusi,” ungkap Aman Santosa pada Rabu (28/8/2024).
Selain itu, OJK juga sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam kasus ini, meskipun sejauh ini belum ditemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan proses penawaran umum. Aman juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait keterlibatan pegawai OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi untuk melaporkannya melalui sistem Whistle Blowing System (WBS) OJK.
Tindakan BEI terhadap Oknum Karyawan yang Terlibat
Sementara itu, BEI mengakui adanya praktik suap yang dilakukan oleh beberapa karyawannya dalam proses IPO dan telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemecatan. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa perusahaan yang terlibat dalam gratifikasi tidak dapat diumumkan karena telah memenuhi semua persyaratan pencatatan di bursa dan tidak terjadi pelanggaran peraturan oleh calon perusahaan tercatat tersebut.
“Karena tidak ada pelanggaran peraturan oleh calon perusahaan tercatat untuk tercatat di Bursa, maka tidak relevan bagi Bursa untuk mengumumkan nama perusahaan yang terlibat,” jelas Nyoman. Ia juga menekankan bahwa BEI terus melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap kinerja perusahaan tercatat.
Meski demikian, Nyoman tidak menjelaskan secara detail mengapa beberapa mantan karyawan BEI menerima suap jika calon emiten tersebut telah memenuhi seluruh aturan. Ia menegaskan bahwa BEI berkomitmen untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016 sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi di pasar modal.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor