Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK dan 16 Kementerian Bentuk Anti Scam Center

by Tim Redaksi
9, August, 2024
in Regulator
0
OJK dan 16 Kementerian Bentuk Anti Scam Center
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Anti Scam Center yang bertujuan untuk mengintegrasikan pengaduan terkait lembaga jasa keuangan dalam satu platform. Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memformulasikan strategi yang lebih baik, baik dari segi sumber daya manusia maupun teknologi yang akan digunakan.

“Kami sedang mengembangkan formula yang lebih baik, baik dari segi keanggotaan personel maupun pengembangan teknologi platform. Teknologi inilah yang harus kami kembangkan dengan baik,” ujar Mahendra di sela acara peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto 2024-2028 di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Investasi dan Partisipasi Lembaga Jasa Keuangan
Pengembangan Anti Scam Center ini juga melibatkan investasi yang signifikan, dengan harapan bahwa lembaga jasa keuangan dapat berpartisipasi aktif untuk memastikan efektivitas sistem dalam mengatasi risiko penipuan. Mahendra menjelaskan bahwa di masa lalu, penanganan masalah penipuan biasanya hanya ditangani oleh lembaga jasa keuangan yang terkait dengan transaksi tersebut. Ini sering kali menyebabkan proses yang rumit dan terfragmentasi ketika masalah harus ditangani oleh beberapa lembaga.

“Dulu, jika ada masalah, lembaga jasa keuangan hanya bisa menangani pengaduan yang terkait dengan transaksinya sendiri. Jika masalah berpindah ke lembaga lain, prosesnya harus diulang lagi. Ini membuat penanganan menjadi tidak efektif,” jelas Mahendra.

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

Dengan adanya Anti Scam Center, pendekatan untuk menangani penipuan dapat dilakukan secara terintegrasi di berbagai lembaga jasa keuangan. Mahendra menekankan bahwa dukungan penuh dari seluruh lembaga jasa keuangan sangat diperlukan untuk membuat sistem ini berjalan dengan baik.

Pengembangan Satu Aplikasi Terintegrasi
OJK berharap bahwa di masa depan, semua laporan terkait penipuan di lembaga jasa keuangan dapat diintegrasikan dalam satu aplikasi yang memudahkan pengelolaan dan penanganan pengaduan. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya OJK bersama 16 kementerian dan lembaga lainnya untuk membentuk Anti Scam Center yang bertujuan memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen dari risiko penipuan online.

Dengan Anti Scam Center ini, OJK dan lembaga terkait berharap dapat menciptakan sistem yang lebih responsif dan efisien dalam melindungi konsumen dari ancaman penipuan yang semakin marak di era digital.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Anti Scam CenterKeamanan DigitalLembaga Jasa KeuanganOJKPengaduan TerintegrasiPenipuan OnlinePerlindungan Konsumen
Previous Post

Hilirisasi Sawit Capai Rp750 Triliun, Peta Jalan Sawit Indonesia Emas 2045

Next Post

Tarif Pajak Kripto Terlalu Tinggi? OJK Akan Evaluasi

Next Post
Tarif Pajak Kripto Terlalu Tinggi? OJK Akan Evaluasi

Tarif Pajak Kripto Terlalu Tinggi? OJK Akan Evaluasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor