Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Nasabah Diminta Tenang

by Tim Redaksi
3, April, 2024
in Ekonomi
0
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Nasabah Diminta Tenang
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Pasaman Barat, Sumatra Barat. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga stabilitas dan ketahanan industri perbankan, serta melindungi konsumen di sektor keuangan. Keputusan pencabutan izin usaha BPR Sembilan Mutiara diambil setelah melalui proses pengawasan dan penilaian yang ketat.

Pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki predikat Tidak Sehat. Upaya BDP ini diharapkan dapat membantu BPR dalam menyelesaikan permasalahan keuangannya dan kembali ke kondisi sehat.

Namun, hingga 21 Maret 2024, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR Sembilan Mutiara tidak mampu menunjukkan kemajuan signifikan dalam menyelesaikan permasalahan permodalan dan likuiditas. Hal ini mengakibatkan BPR Sembilan Mutiara tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada nasabah dan dikhawatirkan dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Oleh karena itu, OJK mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara. Pencabutan ini dimaksudkan untuk mencegah potensi kerugian yang lebih besar bagi nasabah dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Menindaklanjuti pencabutan izin usaha oleh OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dana nasabah di BPR Sembilan Mutiara dijamin oleh LPS hingga batas tertentu, sehingga nasabah diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti arahan dari LPS.

OJK terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan ketahanan industri perbankan melalui berbagai langkah pengawasan dan kebijakan yang efektif. OJK juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk dan jasa keuangan, serta memastikan bahwa lembaga keuangan yang dipilih terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Pencabutan izin usaha BPR Sembilan Mutiara menjadi contoh nyata komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan melindungi konsumen di sektor keuangan. OJK akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan terukur untuk menciptakan industri perbankan yang sehat, kuat, dan terpercaya.


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Cabut IjinOJKOtoritas Jasa KeuanganPT BPR Sembilan Mutiara
Previous Post

Bukit Asam (PTBA) Jual Kembali Saham Treasuri Senilai Rp 80,09 Miliar

Next Post

Saham ASII Menghijau Kembali, Ditopang Dividen Final dan Potensi Cuan

Next Post
Laba Divisi Infrastruktur dan Logistik ASII Melonjak 85%

Saham ASII Menghijau Kembali, Ditopang Dividen Final dan Potensi Cuan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor