BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil keputusan untuk mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi yang berlokasi di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Pencabutan izin ini berlaku efektif sejak tanggal 15 November 2023, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023, yang dikeluarkan pada tanggal yang sama.
Menurut Darwisman, Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, pencabutan izin ini berimplikasi pada penutupan kantor bank tersebut untuk umum. Dengan demikian, PT BPR Indotama UKM Sulawesi tidak dapat menjalankan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban entitas ini akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan, Darwisman menyatakan bahwa penutupan ini sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Darwisman pada keterangan resmi, dikutip pada Senin (20/11).
Dalam konteks ini, direksi, dewan komisaris, atau pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari LPS.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor