Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo

by Tim Redaksi
25, July, 2024
in Ekonomi
0
OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Pencabutan izin ini dilakukan pada tanggal 24 Juli 2024.

Pencabutan izin dilakukan karena BPR Sumber Artha Waru Agung tidak mampu menyelesaikan permasalahan permodalannya meskipun telah diberikan waktu oleh OJK.

Sebelumnya, pada tanggal 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status Pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

Kemudian, pada tanggal 9 Juli 2024, status BPR Sumber Artha Waru Agung dinaikkan menjadi Pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Hal ini dilakukan karena OJK menilai bahwa upaya penyehatan yang dilakukan oleh BPR tidak menunjukkan hasil yang signifikan.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Turun Tangan:

Berdasarkan keputusan LPS, dana nasabah di BPR Sumber Artha Waru Agung tetap dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi BPR tersebut.

Imbauan OJK untuk Nasabah:

OJK mengimbau kepada nasabah BPR Sumber Artha Waru Agung untuk tetap tenang dan tidak panik. Nasabah dapat menghubungi LPS untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses penjaminan dan likuidasi.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: bank dalam resolusiBPR Sumber Artha Waru AgungLikuidasi BankLPSNasabahOJKpencabutan izin usahaPenjaminan SimpananPerbankanStabilitas Keuangan
Previous Post

Laba PLN Capai Rp22,07 Triliun, Naik 53,12% YoY

Next Post

RUPSLB GOTO Bahas Rencana Penarikan Saham Treasuri dan Private Placement

Next Post
GoTo Jelaskan Transaksi TikTok, EBITDA Positif, dan Bantah Rumor Merger dengan Grab

RUPSLB GOTO Bahas Rencana Penarikan Saham Treasuri dan Private Placement

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor