BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Pencabutan izin ini dilakukan pada tanggal 24 Juli 2024.
Pencabutan izin dilakukan karena BPR Sumber Artha Waru Agung tidak mampu menyelesaikan permasalahan permodalannya meskipun telah diberikan waktu oleh OJK.
Sebelumnya, pada tanggal 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status Pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.
Kemudian, pada tanggal 9 Juli 2024, status BPR Sumber Artha Waru Agung dinaikkan menjadi Pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Hal ini dilakukan karena OJK menilai bahwa upaya penyehatan yang dilakukan oleh BPR tidak menunjukkan hasil yang signifikan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Turun Tangan:
Berdasarkan keputusan LPS, dana nasabah di BPR Sumber Artha Waru Agung tetap dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi BPR tersebut.
Imbauan OJK untuk Nasabah:
OJK mengimbau kepada nasabah BPR Sumber Artha Waru Agung untuk tetap tenang dan tidak panik. Nasabah dapat menghubungi LPS untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai proses penjaminan dan likuidasi.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor