Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK Cabut Izin Sekuritas Ini, 12 Sekuritas Lainnya Bermasalah

by Tim Redaksi
5, December, 2023
in Ekonomi, Regulator
0
OJK Berupaya Membuat Regulasi untuk Atasi Kejahatan Keuangan oleh Influencer
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha perusahaan efek, kali ini menimpa PT Corpus Sekuritas Indonesia. Pencabutan izin usaha ini dilakukan karena PT Corpus Sekuritas Indonesia telah melanggar tiga ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:

  • Tidak memiliki struktur organisasi selama dua tahun berturut-turut;
  • Tidak memiliki kantor operasional;
  • Tidak melaporkan kegiatan usaha.

Selain PT Corpus Sekuritas Indonesia, OJK juga telah mencabut izin usaha 11 perusahaan efek lainnya selama periode 2020 hingga November 2023. Sepuluh perusahaan efek tersebut adalah:

  • PT Ekuator Swarna Sekuritas (MK): Suspensi dengan MKBD tidak memenuhi minimum
  • PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CG): Suspensi dan pencabutan SPAB
  • PT Supra Sekuritas Indonesia (SS): suspensi
  • PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia (TX): Pencabutan SPAB
  • PT Batavia prosperindo sekuritas (BZ) Pencabutan SPAB
  • PT Onix Sekuritas (FM): Pencabutan SPAB
  • PT Kresna Sekuritas (KS): Pencabutan SPAB
  • PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia (MS): Pencabutan SPAB
  • PT Oso Sekuritas Indonesia (AD): Pencabutan SPAB
  • PT Pool Advista Sekuritas (PK): Pencabutan SPAB
  • PT Magenta Kapital sekuritas Indonesia (PI): Pencabutan SPAB

Pencabutan izin usaha perusahaan efek merupakan upaya OJK untuk melindungi investor dari risiko investasi. Perusahaan efek yang dicabut izin usahanya tidak dapat lagi melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek.


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Tags: Berita SahamOJKOJK Cabut Ijin SekuritasOtoritas Jasa Keuangansaham
Previous Post

Lo Kheng Hong Borong Saham GJTL, Harga Turun 9,91%, Analis: Investor Profit Taking

Next Post

Harga Minyak Menguat, Pelaku Pasar Meragukan Komitmen OPEC+

Next Post
Prospek Cerah Emiten Migas: Sentimen Positif Kuartal IV-2023

Harga Minyak Menguat, Pelaku Pasar Meragukan Komitmen OPEC+

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor