BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha perusahaan efek, kali ini menimpa PT Corpus Sekuritas Indonesia. Pencabutan izin usaha ini dilakukan karena PT Corpus Sekuritas Indonesia telah melanggar tiga ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Tidak memiliki struktur organisasi selama dua tahun berturut-turut;
- Tidak memiliki kantor operasional;
- Tidak melaporkan kegiatan usaha.
Selain PT Corpus Sekuritas Indonesia, OJK juga telah mencabut izin usaha 11 perusahaan efek lainnya selama periode 2020 hingga November 2023. Sepuluh perusahaan efek tersebut adalah:
- PT Ekuator Swarna Sekuritas (MK): Suspensi dengan MKBD tidak memenuhi minimum
- PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CG): Suspensi dan pencabutan SPAB
- PT Supra Sekuritas Indonesia (SS): suspensi
- PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia (TX): Pencabutan SPAB
- PT Batavia prosperindo sekuritas (BZ) Pencabutan SPAB
- PT Onix Sekuritas (FM): Pencabutan SPAB
- PT Kresna Sekuritas (KS): Pencabutan SPAB
- PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia (MS): Pencabutan SPAB
- PT Oso Sekuritas Indonesia (AD): Pencabutan SPAB
- PT Pool Advista Sekuritas (PK): Pencabutan SPAB
- PT Magenta Kapital sekuritas Indonesia (PI): Pencabutan SPAB
Pencabutan izin usaha perusahaan efek merupakan upaya OJK untuk melindungi investor dari risiko investasi. Perusahaan efek yang dicabut izin usahanya tidak dapat lagi melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor