Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK Cabut Izin PT Indosterling Aset Manajemen, Temukan Pelanggaran Berat

by Tim Redaksi
27, August, 2024
in Regulator
0
Saham Emiten Prajogo Pangestu Dinilai Tak Wajar, OJK Diminta Turun Tangan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Indosterling Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi setelah menemukan berbagai pelanggaran terhadap peraturan di sektor Pasar Modal. Keputusan ini diumumkan oleh Yunita Linda Sari, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, dalam pengumuman resmi pada 22 Agustus 2024.

Pencabutan izin usaha PT Indosterling Aset Manajemen ini dilakukan setelah OJK melalui proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan yang mengungkap sejumlah pelanggaran signifikan. Beberapa pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak adanya kantor fisik perusahaan, ketidakmampuan perusahaan untuk menjalankan fungsi sebagai Manajer Investasi karena tidak memiliki pegawai yang memadai, serta ketidakmampuan memenuhi perintah OJK dalam batas waktu yang ditetapkan.

Selain itu, PT Indosterling Aset Manajemen juga gagal memenuhi persyaratan minimum terkait komposisi Direksi dan Dewan Komisaris, tidak memiliki Komisaris Independen yang memenuhi syarat, serta tidak mencapai kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Dengan pencabutan izin ini, perusahaan dilarang melanjutkan kegiatan sebagai Manajer Investasi dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada nasabah serta OJK.

Langkah-Langkah Lanjutan Pasca-Pencabutan Izin

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

PT Indosterling Aset Manajemen juga diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek dalam waktu paling lambat 180 hari sejak keputusan ini diberlakukan. Selain itu, perusahaan tidak diperkenankan menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan apapun, kecuali yang berkaitan dengan proses pembubaran.

Keputusan ini mencerminkan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan tata kelola yang baik di sektor Pasar Modal Indonesia. OJK menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk melindungi kepentingan investor dan memastikan bahwa pelaku pasar modal mematuhi peraturan yang berlaku.

Profil PT Indosterling dan Afiliasi Teknologi

PT Indosterling Aset Manajemen merupakan bagian dari Grup Indosterling, yang didirikan oleh Sean William Henley pada tahun 2011. Berdasarkan keterangan di situs resmi Indosterling, perusahaan ini menawarkan berbagai layanan penasihat keuangan, termasuk advisory dan structuring, deal execution, fund raising, strategic investment, dan investment management. Salah satu anak usaha grup ini adalah PT Indosterling Aset Manajemen, yang fokus pada pengelolaan investasi, termasuk reksa dana.

Selain bisnis pengelolaan investasi, Grup Indosterling juga memiliki emiten teknologi digital yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni PT Indosterling Technomedia Tbk. (TECH). Emiten ini memiliki sejumlah anak usaha, termasuk Technomedia Sarana Semestar, Indosterling Wahana Digimedia, dan Technomedia Intercom Cemerlang. Induk usaha TECH, yakni PT Indosterling Sarana Investa, mencatatkan saham perdananya di BEI pada 4 Juni 2020. Pada saat itu, perusahaan ini menjadi emiten ke-28 yang mencatatkan saham di papan pengembangan.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Dengan pencabutan izin usaha PT Indosterling Aset Manajemen, OJK menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan peraturan dan menjaga tata kelola yang baik di industri Pasar Modal Indonesia. Nasabah dan pemegang saham diharapkan mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait langkah-langkah pembubaran dan penyelesaian kewajiban perusahaan.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Izin Usaha DicabutOJKPasar modalPelanggaran Pasar ModalPengelolaan InvestasiPT Indosterling Aset ManajemenTata Kelola
Previous Post

BEI Umumkan Perubahan Indeks Papan Utama dan IDX Economic30

Next Post

WIKA Akui Kelalaian Kewajiban Keuangan, Segera Gelar RUPO dan RUPSU

Next Post
Merger PTPP dan WIKA Menunggu Keputusan Kementerian BUMN

WIKA Akui Kelalaian Kewajiban Keuangan, Segera Gelar RUPO dan RUPSU

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor