BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, (21/10/2024), setelah perusahaan pinjaman online tersebut tersandung kasus dugaan fraud. Keputusan ini diambil melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, dengan pertimbangan pelanggaran terhadap ketentuan minimum ekuitas serta berbagai ketentuan lainnya yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Alasan Pencabutan Izin
OJK menemukan bahwa Investree tidak memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan pelanggaran tersebut telah menyebabkan penurunan kinerja yang berdampak pada operasional serta layanan kepada masyarakat. Selain itu, OJK menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, dengan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang memadai.
Sebelumnya, OJK telah memberikan kesempatan bagi manajemen dan pemegang saham Investree untuk memenuhi kewajiban ekuitas, mencari investor strategis, serta melakukan perbaikan kinerja. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pihak Investree tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, sehingga dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Kewajiban Pasca Pencabutan Izin
Setelah pencabutan izin ini, Investree diwajibkan untuk menghentikan semua kegiatan usaha sebagai penyelenggara P2P lending, kecuali untuk pemenuhan kewajiban yang diatur dalam undang-undang, seperti kewajiban perpajakan. Selain itu, Investree juga diwajibkan untuk:
- Menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai LPBBTI.
- Mengelola aset perusahaan tanpa mengurangi atau menurunkan nilai kekayaan.
- Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
- Menuntaskan kewajiban kepada lender, borrower, serta pihak terkait lainnya.
- Menyelenggarakan RUPS dalam 30 hari untuk membentuk Tim Likuidasi dan membubarkan badan hukum Investree.
- Menyediakan pusat informasi bagi nasabah terkait penyelesaian hak dan kewajiban.
Informasi Kontak bagi Korban
OJK mengimbau masyarakat untuk menghubungi Investree melalui:
- Nomor telepon: 021-22532535
- WhatsApp: 087730081631 / 087821500886
- Email: cs@investree.id
- Alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, Jakarta Selatan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor