BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sejak Januari hingga Mei 2024. Jumlah ini tiga kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan tahun lalu dan sudah melebihi rata-rata penutupan BPR dalam 18 tahun terakhir. Menurut Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, rata-rata ada 6 hingga 7 BPR yang jatuh setiap tahunnya, utamanya disebabkan oleh mismanagement pemiliknya.
Penyebab Penutupan BPR
LPS telah mengalokasikan anggaran untuk menyelamatkan sebanyak 12 BPR tahun ini. Namun, jumlah tersebut dapat berubah tergantung pada perkembangan situasi di lapangan, mengingat ada program konsolidasi BPR dari OJK. “Di anggaran kita 5 lagi, kita dianggarkan kan 12 [BPR] karena dari tahun ke tahun biasanya 7-8 per tahun. Ini ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada,” ujar Purbaya.
Daftar BPR yang Tutup
Berikut adalah daftar BPR yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada tahun 2024:
Kebijakan Penguatan BPR
OJK terus melakukan penguatan terhadap BPR dan BPR Syariah melalui kebijakan konsolidasi dan pengawasan ketat. Dalam hal ini, OJK dan LPS berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi konsumen dari risiko kerugian.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor