Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK Blokir 537 Pinjaman Online Ilegal dan 17 Investasi Bodong

by Tim Redaksi
18, April, 2024
in Regulator
0
Saham Emiten Prajogo Pangestu Dinilai Tak Wajar, OJK Diminta Turun Tangan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) kembali melakukan aksi pemberantasan terhadap entitas keuangan ilegal.

Pada periode Februari-Maret 2024, Satgas Pasti berhasil memblokir 537 pinjaman online (pinjol) ilegal, 48 konten pinjaman pribadi, dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.

Rincian Entitas Ilegal yang Diblokir:

  • Penawaran Investasi Ilegal: 13 entitas
  • Perdagangan Kripto Ilegal: 2 entitas
  • Multilevel Marketing Ilegal: 1 entitas
  • Penipuan Modus Kerja Paruh Waktu: 1 entitas

Tindakan Satgas Pasti:

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

  • Pemblokiran Aplikasi dan Informasi Terkait: Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait entitas-entitas ilegal tersebut.
  • Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum: Satgas Pasti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Total Entitas Ilegal yang Dihentikan Sejak 2017:

  • Total: 9.062 entitas
  • Investasi Ilegal: 1.235 entitas
  • Pinjaman Online Ilegal: 7.576 entitas
  • Gadai Ilegal: 251 entitas

Pesan untuk Masyarakat:

Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi.

Kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Investasi BodongOJKOtoritas Jasa KeuanganPinjol
Previous Post

Analis Prediksi Ekspansi ACE Hardware (ACES) di Luar Jawa Dorong Pendapatan

Next Post

UMA! BEI Perhatikan Kenaikan Harga Saham Barito Renewables (BREN)

Next Post
PT Barito Renewables Energi Tbk (BREN) Mulai Book Building Rp 780/ Saham

UMA! BEI Perhatikan Kenaikan Harga Saham Barito Renewables (BREN)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor