BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) kembali melakukan aksi pemberantasan terhadap entitas keuangan ilegal.
Pada periode Februari-Maret 2024, Satgas Pasti berhasil memblokir 537 pinjaman online (pinjol) ilegal, 48 konten pinjaman pribadi, dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.
Rincian Entitas Ilegal yang Diblokir:
- Penawaran Investasi Ilegal: 13 entitas
- Perdagangan Kripto Ilegal: 2 entitas
- Multilevel Marketing Ilegal: 1 entitas
- Penipuan Modus Kerja Paruh Waktu: 1 entitas
Tindakan Satgas Pasti:
- Pemblokiran Aplikasi dan Informasi Terkait: Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait entitas-entitas ilegal tersebut.
- Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum: Satgas Pasti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Total Entitas Ilegal yang Dihentikan Sejak 2017:
- Total: 9.062 entitas
- Investasi Ilegal: 1.235 entitas
- Pinjaman Online Ilegal: 7.576 entitas
- Gadai Ilegal: 251 entitas
Pesan untuk Masyarakat:
Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi.
Kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor