BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada 1.000 platform pinjaman online ilegal yang diblokir setiap tahun. Pemblokiran dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga.
Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital OJK, Edi Setijawan, mengatakan bahwa Satgas Pasti tidak hanya menerima laporan dari masyarakat, tetapi juga melakukan patroli siber untuk menemukan dan memblokir platform-platform yang terindikasi melakukan praktik pinjaman ilegal.
“Kami selalu merilis daftar yang ilegal dan daftar yang lega secara periodik,” ujar Edi.
Meski sudah banyak diblokir, keberadaan pinjaman ilegal masih harus diwaspadai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Edi mengatakan sudah banyak kasus bahwa pinjol ilegal justru menciptakan masalah yang lebih besar ketimbang manfaat yang diberikan.
Maka itu, Edi meminta ASN untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal. Pertama adalah adanya penawaran pinjaman melalui pesan singkat ataupun WhatsApp. Dia mengatakan pinjaman yang ditawarkan melalui dua cara itu dipastikan ilegal. Sebab, pemerintah melarang layanan financial technology menawarkan pinjaman melalui cara tersebut.
Selain itu, Edi meminta ASN maupun masyarakat umum jangan tergiur dengan pinjaman yang terlalu mudah. Menurut dia, setiap pinjaman yang dilakukan haruslah melalui proses verifikasi sebelum dikirimkan kepada nasabah.
“Misalnya tiba-tiba uang masuk, itu juga tidak boleh harus ada verifikasi,” katanya.
Edi menuturkan masyarakat juga harus memperhatikan nama perusahaan tempat mengajukan pinjaman. Dia bilang pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang mirip dengan pinjol yang legal.
“Misalnya yang legal itu namanya Mario, yang ilegal itu bisa Mario 2, Mario 3, nah itu jadi harus hati-hati banget,” katanya.
Dia mengatakan apabila masyarakat maupun ASN ragu dengan tempat mereka meminjam uang, dapat mengeceknya di website OJK atau menghubungi nomor telepon 157.
Melalui dua saluran itu masyarakat dapat mengecek legalitas perusahaan dengan menyebutkan nama platform pinjaman.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor