BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah adanya keterlibatan dalam kasus gratifikasi terkait proses pencatatan saham atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam tindakan gratifikasi apapun.
“Sepengetahuan saya, tidak ada gratifikasi ke OJK,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Selasa (27/8/2024). Pernyataan ini dikeluarkan menyusul beredarnya isu yang menyebutkan adanya kerja sama antara oknum BEI dan oknum OJK dalam meminta uang dari perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di BEI.
BEI Ambil Tindakan Tegas
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengonfirmasi bahwa telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan beberapa oknum karyawannya. BEI menyatakan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap karyawan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Lima orang karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan BEI telah dipecat akibat terlibat dalam kasus gratifikasi terkait jasa penerimaan emiten yang ingin mencatatkan saham di BEI.
Manajemen BEI menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan kebijakan yang berlaku. Selain itu, BEI menegaskan komitmennya untuk mematuhi prinsip Good Corporate Governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan implementasi ISO 37001:2016.
“Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk uang, makanan, barang, atau jasa atas layanan yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” jelas manajemen BEI dalam keterangan tertulis.
Saluran Pengaduan dan Pengawasan
BEI juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran terkait SMAP untuk melaporkannya melalui sistem Whistleblowing System – Letter to IDX yang dapat diakses melalui tautan resmi BEI.
Kasus ini mencuat setelah surat yang mengungkap adanya pelanggaran oleh oknum karyawan BEI beredar luas di kalangan pasar modal. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa praktek gratifikasi ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan sejumlah perusahaan yang telah berhasil mencatatkan sahamnya di BEI dengan imbalan uang yang berkisar antara ratusan juta hingga miliaran rupiah per emiten.
Bahkan, kabar menyebutkan bahwa oknum-oknum tersebut membentuk sebuah perusahaan jasa penasehat yang saat diperiksa ditemukan telah mengumpulkan dana sebesar sekitar Rp20 miliar dari praktik tersebut.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor