BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Sepanjang tahun 2024, lembaga pengawas ini telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada sejumlah pihak yang terbukti melanggar aturan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan terpercaya. “Kami tidak akan toleran terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan investor,” tegas Inarno dalam konferensi pers.
Sanksi Tegas untuk Pelaku Pelanggaran
Data yang dirilis OJK menunjukkan bahwa sepanjang tahun ini, sebanyak 83 pihak telah menerima sanksi administratif, termasuk manajer investasi dan emiten. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha. Total denda yang telah dijatuhkan mencapai Rp57,175 juta.
Selain itu, OJK juga memberikan sanksi atas keterlambatan pelaporan kepada 561 pelaku jasa keuangan dengan total denda mencapai Rp49,809 miliar. Peringatan tertulis pun diberikan kepada sejumlah pihak atas berbagai pelanggaran yang dilakukan.
Pasar Saham Tunjukkan Kinerja Positif
Di tengah upaya penegakan aturan yang intensif, pasar saham Indonesia justru menunjukkan kinerja yang positif. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil menguat 2,72 persen secara month-to-date (mtd) pada akhir Juli 2024, meskipun secara year-to-date (ytd) masih mengalami sedikit koreksi.
Penguatan IHSG ini didorong oleh peningkatan nilai kapitalisasi pasar dan minat investor asing yang kembali masuk ke pasar saham Indonesia. Sektor industri dan transportasi & logistik menjadi sektor yang paling menonjol dalam periode ini.
Likuiditas Pasar Tetap Tinggi
Meskipun mengalami koreksi ringan secara ytd, pasar saham Indonesia tetap menunjukkan likuiditas yang tinggi. Rata-rata nilai transaksi harian mencapai Rp11,87 triliun ytd, menunjukkan aktivitas perdagangan yang cukup signifikan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor