Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK: AI dan Big Data Bisa Digunakan untuk Meningkatkan Akurasi Penetapan Harga Asuransi

by Tim Redaksi
15, December, 2023
in Ekonomi
0
OJK: AI dan Big Data Bisa Digunakan untuk Meningkatkan Akurasi Penetapan Harga Asuransi
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berkolaborasi untuk mendorong pemanfaatan teknologi di sektor asuransi di Indonesia. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan penilaian risiko dan pengurangan risiko pemegang polis.

Dalam peluncuran kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi di Bali pada Kamis (14/12/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi dapat digunakan untuk memperluas jangkauan serta mencegah mis-selling produk asuransi.

“Teknologi dapat digunakan untuk memastikan kesesuaian produk yang ditawarkan dengan profil, preferensi, dan kebutuhan pemegang polis,” ujar Ogi.

Selain itu, teknologi juga dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan purna jual, khususnya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses penyelesaian klaim, pembayaran manfaat asuransi, dan penanganan keluhan secara lebih cepat.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Ogi menambahkan, nilai perkiraan ekonomi digital Indonesia mencapai lebih dari 200 hingga 300 miliar dolar AS pada tahun 2030. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan sektor asuransi digital.

Sementara itu, Chair OECD Insurance and Private Pensions Committee (IPPC) Yoshihiro Kawai menyampaikan bahwa teknologi dapat berkontribusi untuk mendorong pengurangan risiko pemegang polis. Pasalnya teknologi dapat membantu untuk menilai profil risiko calon nasabah sehingga bisa menetapkan harga yang lebih akurat.

“Namun, penerapan teknologi baru ini juga dapat menciptakan risiko bagi perusahaan asuransi dan pemegang polis mereka yang perlu dikelola dengan hati-hati oleh penyedia layanan serta melalui pengembangan kerangka kerja regulasi dan pengawasan yang sesuai,” ungkap Kawai.

Pemanfaatan teknologi di sektor asuransi menjadi salah satu dari empat poin peluang pengembangan asuransi yang disampaikan Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila dalam Indonesia Financial Sector Outlook 2024.

Iwan mengatakan, selama ini, AI dan big data baru dimanfaatkan untuk menunjang operasional perusahaan saja. Padahal, teknologi tersebut bisa digunakan untuk proses underwriting hingga penyelesaian klaim nasabah.

“Sesuai peluncuran road map perasuransian, ini jadi momentum untuk mengembangkan ekosistem digital. Ke depannya, AI dan big data bisa dikembangkan untuk industri,” ungkap Iwan.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: artificial intelligenceOtoritas Jasa Keuangan
Previous Post

Penjualan Mobil Keluarga Daihatsu Tumbuh, Toyota Siapkan Mobil Komersial Baru, dan Aturan Kendaraan Listrik Berubah

Next Post

PT Adhi Kartiko Pratama (NICE) Jual 20% Saham ke LX International Corp Setelah IPO

Next Post
PT Adhi Kartiko Pratama (NICE) Jual 20% Saham ke LX International Corp Setelah IPO

PT Adhi Kartiko Pratama (NICE) Jual 20% Saham ke LX International Corp Setelah IPO

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor