BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dana yang dikelola oleh influencer Ahmad Rafif Raya untuk investasi saham digunakan untuk keperluan operasional perusahaannya, termasuk pertemuan di hotel. Dana tersebut berasal dari uang investasi yang dititipkan para investor untuk dikelola melalui perusahaannya, PT Waktunya Beli Saham, yang belakangan diketahui beroperasi secara ilegal.
Penggunaan Dana untuk Operasional
Frederica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar gaji karyawan, biaya hotel, pertemuan-pertemuan di hotel, perjalanan keluar kota, dan keperluan operasional lainnya. “Jadi yang dititipkan ternyata untuk biaya operasional dari bayar gaji karyawan, biaya hotel, pertemuan-pertemuan di hotel, perjalanan keluar kota dan lain-lain,” ujarnya pada Senin (8/7/2024).
Pemeriksaan oleh Satgas PASTI OJK
Informasi ini terungkap berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Rafif saat pemeriksaan oleh OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada Kamis, 4 Juli lalu. Rafif diketahui telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
Modus Operandi
Dalam proses penghimpunan dana, Rafif menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas, dengan total nilai sebesar Rp71 miliar. Hal ini dilakukan tanpa izin yang sah dari OJK.
Tindakan OJK
OJK telah meminta Rafif untuk mengembalikan dana tersebut kepada para investor. Selain itu, Satgas juga mendesak Rafif untuk menghentikan seluruh kegiatan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat. Langkah ini diambil untuk melindungi para investor dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran hukum yang terjadi.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor