Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK: Ahmad Rafif Raya Gunakan Dana Investasi untuk Biaya Hotel dan Operasional

by Tim Redaksi
9, July, 2024
in Regulator
0
Viral, Influencer Saham Gagal Kelola Dana Investasi Rp71 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dana yang dikelola oleh influencer Ahmad Rafif Raya untuk investasi saham digunakan untuk keperluan operasional perusahaannya, termasuk pertemuan di hotel. Dana tersebut berasal dari uang investasi yang dititipkan para investor untuk dikelola melalui perusahaannya, PT Waktunya Beli Saham, yang belakangan diketahui beroperasi secara ilegal.

Penggunaan Dana untuk Operasional
Frederica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar gaji karyawan, biaya hotel, pertemuan-pertemuan di hotel, perjalanan keluar kota, dan keperluan operasional lainnya. “Jadi yang dititipkan ternyata untuk biaya operasional dari bayar gaji karyawan, biaya hotel, pertemuan-pertemuan di hotel, perjalanan keluar kota dan lain-lain,” ujarnya pada Senin (8/7/2024).

Pemeriksaan oleh Satgas PASTI OJK
Informasi ini terungkap berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Rafif saat pemeriksaan oleh OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada Kamis, 4 Juli lalu. Rafif diketahui telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.

Modus Operandi
Dalam proses penghimpunan dana, Rafif menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas, dengan total nilai sebesar Rp71 miliar. Hal ini dilakukan tanpa izin yang sah dari OJK.

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

Tindakan OJK
OJK telah meminta Rafif untuk mengembalikan dana tersebut kepada para investor. Selain itu, Satgas juga mendesak Rafif untuk menghentikan seluruh kegiatan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat. Langkah ini diambil untuk melindungi para investor dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran hukum yang terjadi.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Ahmad Rafif RayaInvestasi IlegalInvestasi SahamKeuanganOJKPengembalian Danapenipuan investasipenyalahgunaan danaPT Waktunya Beli SahamSatgas Pasti
Previous Post

Salim Group Ajukan Penawaran untuk Akuisisi 84% Saham Rex Minerals

Next Post

Barito Pacific (BRPT) Tawarkan Obligasi Rp1 Triliun, Proyeksi Total Rp3 Triliun

Next Post
Laba Bersih Barito Pacific (BRPT) Melesat 1.300%, Pendapatan Turun

Barito Pacific (BRPT) Tawarkan Obligasi Rp1 Triliun, Proyeksi Total Rp3 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor