BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mempertahankan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). MA mengabulkan kasasi OJK atas gugatan perusahaan tersebut terkait penarikan lisensi pada 23 Juni 2023 lalu. Keputusan ini membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang pro-Kresna Life, menyegel upaya perusahaan untuk kembali beroperasi.
Alasan Pencabutan Izin Kresna Life
Pencabutan izin dilakukan karena Kresna Life gagal memenuhi rasio solvabilitas minimal dan tidak bisa menutup defisit keuangan melalui modal dari pemegang saham atau calon investor. OJK menyatakan langkah ini untuk mencegah konsumen mengalami kerugian lebih besar, terutama dari produk asuransi yang belum diselesaikan.
Pengaturan Perlindungan Konsumen
Meski izin dicabut, OJK menjamin proses pemenuhan kewajiban Kresna Life kepada pemegang polis tetap berjalan sesuai mekanisme. M Ismail Riyadi dari OJK menyebut keputusan MA memperkuat komitmen pihaknya dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan, termasuk menindak tegas pelanggar peraturan.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.