BeritaInvestor.id – Trimegah Bangun Persada (NCKL) mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk aksi pembelian kembali saham (buyback). Dana tersebut mencakup biaya perantara pedagang efek dan biaya terkait lainnya.
Detail Rencana Buyback
Rencana buyback akan dilakukan berdasarkan harga saham saat pembelian kembali. Perkiraan jumlah saham yang akan dibeli berkisar antara 1-2 persen dari total saham perseroan, atau setara dengan 630 juta hingga 1,26 miliar lembar saham. Nilai nominal dari buyback tersebut diperkirakan mencapai Rp63 miliar hingga Rp1,26 triliun.
Dasar perhitungan jumlah saham dan nilai buyback akan mengikuti ketentuan berikut:
- Jika buyback dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), harga buyback harus lebih rendah atau sama dengan transaksi sebelumnya.
- Jika pembelian kembali dilakukan di luar BEI, harga buyback tidak boleh melebihi rata-rata harga penutupan perdagangan di bursa selama 90 hari terakhir sebelum pelaksanaan buyback.
Proses dan Pertimbangan Buyback
Meskipun rencana buyback telah mendapatkan persetujuan dari investor melalui rapat umum pemegang saham tahunan pada 27 Juni 2024, eksekusi rencana tersebut masih belum dilakukan. “Sampai saat ini, perseroan masih mempertimbangkan waktu terbaik untuk merealisasikan rencana buyback tersebut,” ujar Franssoka Y. Sumarwi, Legal Manager & Corporate Secretary Trimegah Persada.
Selain itu, perseroan juga mempertimbangkan berbagai opsi terbaik untuk saham hasil buyback. Opsi-opsi tersebut meliputi:
- Penjualan saham di bursa efek atau di luar bursa.
- Pengurangan modal dengan cara menarik kembali saham.
- Penyelesaian transaksi tertentu.
- Pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas yang diterbitkan perseroan.
- Distribusi saham hasil buyback kepada pemegang saham secara proporsional.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor