Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

NCKL Alokasikan Anggaran Rp1 Triliun untuk Aksi Buyback Saham

by Tim Redaksi
18, July, 2024
in Emiten
0
Penundaan RKAB Penambangan Nikel Hingga Akhir 2023 Menguntungkan NCKL
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Trimegah Bangun Persada (NCKL) mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk aksi pembelian kembali saham (buyback). Dana tersebut mencakup biaya perantara pedagang efek dan biaya terkait lainnya.

Detail Rencana Buyback

Rencana buyback akan dilakukan berdasarkan harga saham saat pembelian kembali. Perkiraan jumlah saham yang akan dibeli berkisar antara 1-2 persen dari total saham perseroan, atau setara dengan 630 juta hingga 1,26 miliar lembar saham. Nilai nominal dari buyback tersebut diperkirakan mencapai Rp63 miliar hingga Rp1,26 triliun.

Dasar perhitungan jumlah saham dan nilai buyback akan mengikuti ketentuan berikut:

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

  • Jika buyback dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), harga buyback harus lebih rendah atau sama dengan transaksi sebelumnya.
  • Jika pembelian kembali dilakukan di luar BEI, harga buyback tidak boleh melebihi rata-rata harga penutupan perdagangan di bursa selama 90 hari terakhir sebelum pelaksanaan buyback.

Proses dan Pertimbangan Buyback

Meskipun rencana buyback telah mendapatkan persetujuan dari investor melalui rapat umum pemegang saham tahunan pada 27 Juni 2024, eksekusi rencana tersebut masih belum dilakukan. “Sampai saat ini, perseroan masih mempertimbangkan waktu terbaik untuk merealisasikan rencana buyback tersebut,” ujar Franssoka Y. Sumarwi, Legal Manager & Corporate Secretary Trimegah Persada.

Selain itu, perseroan juga mempertimbangkan berbagai opsi terbaik untuk saham hasil buyback. Opsi-opsi tersebut meliputi:

  • Penjualan saham di bursa efek atau di luar bursa.
  • Pengurangan modal dengan cara menarik kembali saham.
  • Penyelesaian transaksi tertentu.
  • Pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas yang diterbitkan perseroan.
  • Distribusi saham hasil buyback kepada pemegang saham secara proporsional.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: bursa efek indonesiaBuyback SahamINVESTASINCKLsahamTrimegah Bangun Persada
Previous Post

Regulasi Baru: Asuransi Wajib untuk Semua Kendaraan di RI Mulai 2025

Next Post

Penawaran Tender Sukarela Shimizu untuk Saham TOTL Capai Rp 393,58 Miliar

Next Post
Penjualan Saham TOTL Terus Dilakukan oleh Direktur, Mengapa?

Penawaran Tender Sukarela Shimizu untuk Saham TOTL Capai Rp 393,58 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor