BeritaInvestor.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa setiap krisis harus dimanfaatkan sebagai momentum reformasi. Dalam pertemuan dengan pegawai Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Jakarta, Rabu (16/4), ia mengajak instansi pemerintah untuk tetap belajar dan beradaptasi agar lebih tangguh.
UU No.17/2003: Bentuk Reformasi Poskrisis 1998
Sri Mulyani menyebut lahirnya Undang-Undang Keuangan Negara (UU No.17/2003) merupakan contoh konkret reformasi setelah krisis moneter 1997-1998. UU ini tidak hanya mengubah struktur pengelolaan keuangan negara, tetapi juga membentuk sistem tata kelola baru di Kementerian Keuangan.
Pelajaran Krisis Harus Dikemas Menjadi Warisan Ilmu
“Krisis jangan disia-siakan. Ini harus menjadi peluang perbaikan struktural,” kata Menteri Keuangan. Ia meminta seluruh pegawai, termasuk DJA, mendokumentasikan proses krisis dan respons pemerintah agar bisa diwariskan ke generasi berikutnya.
Nila-Nilai Inti Kementerian Keuangan
Pada akhir acara, Sri Mulyani mengingatkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan sinergi harus terus dipertahankan. Ia berharap pegawai tetap semangat menjaga stabilitas Indonesia dengan prinsip “ikhlas, ridha, dan sabar”.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.