BeritaInvestor.id – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus mudik pada Lebaran 2025, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk truk. Pembatasan ini bukan larangan sepenuhnya, tetapi mengatur waktu operasional dan jenis kendaraan yang diperbolehkan.
Pembatasan Operasional Truk
Pembatasan ini termasuk truk dengan sumbu tiga atau lebih, yaitu truk yang menarik kereta tempelan, kereta gandengan, dan truk yang mengangkut bahan galian dan bangunan. Menhub Dudy menekankan bahwa kendaraan angkutan barang harus mematuhi beberapa aturan seperti menggunakan kendaraan dengan sumbu dua saat melakukan distribusi serta tetap mengutamakan keselamatan.
Aman untuk Angkutan Logistik
Perusahaan angkutan barang perlu memenuhi persyaratan teknis, termasuk tata cara pemuatan, dimensi kendaraan, dan dokumen yang sah. Kebijakan ini diambil berdasarkan data dari tahun 2024, yang menunjukkan 186 kejadian kecelakaan, dengan truk terlibat 53% di antaranya. Truk dengan sumbu tiga ke atas dapat memperlambat arus dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
Untuk kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang esensial lainnya, tetap diperbolehkan beroperasi tanpa pembatasan, asalkan dilengkapi surat muatan yang sesuai. Menhub Dudy memastikan bahwa pasokan logistik akan tetap aman dan tidak ada pembatasan yang mengganggu arus tersebut.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.