BeritaInvestor.id – PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA), bagian dari grup Bakrie, mengumumkan perkembangan terbaru terkait status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Berdasarkan hasil sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada tanggal 11 Juni 2024, permohonan perpanjangan PKPU sementara menjadi PKPU tetap telah disetujui selama 42 hari, hingga 22 Juli 2024.
Detail Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Manajemen MDIA, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), menyampaikan bahwa proses pencocokan tagihan atau utang yang menjadi salah satu dasar pertimbangan penyusunan proposal perdamaian baru telah selesai. Daftar piutang tetap telah diterbitkan oleh pengurus pada tanggal 30 Mei 2024.
Perpanjangan PKPU tetap ini memungkinkan perusahaan untuk menyusun dan mengajukan proposal perdamaian yang lebih komprehensif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk kreditur, dapat mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan.
Latar Belakang PKPU MDIA
PKPU adalah mekanisme hukum yang memungkinkan perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan untuk menunda pembayaran utangnya dan merestrukturisasi kewajiban finansialnya dengan persetujuan dari kreditur. Proses ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki kondisi keuangannya dan melanjutkan operasinya tanpa harus melalui proses kebangkrutan.
Komitmen Manajemen MDIA
Manajemen MDIA berkomitmen untuk menyelesaikan proses PKPU ini dengan transparansi dan integritas. Penyusunan proposal perdamaian akan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat, terutama kreditur dan pemegang saham. MDIA berharap bahwa perpanjangan PKPU tetap ini akan memberikan waktu yang cukup untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor