BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini memecat lima pegawai yang terbukti meminta uang dan memeras calon emiten yang hendak mencatatkan saham mereka di pasar modal Indonesia. Langkah ini merupakan respons terhadap pelanggaran serius terkait integritas dan tata kelola di lingkungan pasar modal. Namun, bagi Tito Sulistio, mantan Direktur Utama BEI, tindakan tersebut belum cukup.
“Saya membaca berita itu. Saya juga membaca rilis yang disebar oleh Sekretaris Perusahaan BEI. Bagus, tapi tidak cukup,” ujar Tito Sulistio saat dimintai tanggapan. Menurutnya, meskipun disiplin terhadap pegawai yang melanggar adalah langkah penting, transparansi dan penegakan hukum juga harus menjadi fokus utama dalam menyelesaikan masalah ini.
Disiplin, Transparansi, dan Penegakan Hukum
Tito menekankan bahwa disiplin pegawai adalah urusan internal BEI, tetapi transparansi dan penegakan hukum memiliki dampak yang lebih luas. “Transparansi adalah persoalan kualitas suatu bursa. Ini menyangkut kepentingan seluruh investor. Penegakan hukum adalah etalase peradaban sebuah bangsa,” jelasnya. Tito juga menyoroti pentingnya membersihkan pasar modal dari praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak yang memeras dan menyogok. Baginya, kedua pihak harus dihukum secara adil untuk memastikan pasar modal yang bersih dan terpercaya.
Tito mempertanyakan mengapa nama emiten yang terlibat dalam praktik suap tidak diumumkan kepada publik. “Transparansi itu itikad kejujuran. Transparansi itu indikator kejujuran. Lalu kenapa tidak diumumkan nama emiten yang menyogok? Berapa besar? Dampaknya bagi kondisi perusahaan?” tanya Tito. Ia juga menyoroti bahwa uang sogokan tersebut dapat membebani emiten dalam bentuk biaya emisi atau biaya operasi yang pada akhirnya mengurangi laba perusahaan dan merugikan investor.
Tata Kelola dan Penegakan Hukum yang Kuat
Bagi Tito, tata kelola yang baik ditentukan oleh integritas pengelola bursa. “Sogok-menyogok memperlihatkan dengan jelas kualitas integritas kita!” tegasnya. Selain itu, Tito juga menekankan pentingnya penegakan hukum. Menurutnya, pemerasan, penipuan, dan penyembunyian fakta di pasar modal merupakan tindakan pidana yang seharusnya ditindak secara tegas oleh otoritas terkait.
Tito mempertanyakan komitmen negara dalam menegakkan hukum di sektor pasar modal. Ia mengutip pernyataan WS Rendra, “Apakah otoritas mau memperpanjang pajangan bukti bahwa negara ini menulis undang-undang di atas air?” ujar Tito. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan demi melindungi investor dan menjaga integritas pasar modal.
Perlindungan Investor dan Penggunaan Dana Sogok
Tito juga menyoroti tujuan utama dari penegakan hukum, yaitu perlindungan investor. “Hampir satu dekade saya mendengar kumandang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang perlindungan dana investor. Tidak layakkah dana-dana sogok itu disita dan digunakan untuk mengganti sebagian kerugian investor yang menjadi korban tipu-menipu di bursa efek?” tambahnya.
Tito Sulistio menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya harus diselesaikan di tingkat internal, tetapi juga membutuhkan keterlibatan pihak berwenang untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor