BeritaInvestor.id – Pada Kamis (24/3), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan keputusannya untuk menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT).
Dalam pengumuman resmi, Majelis Hakim Ketua mengatakan, “Kami menolak Permohonan Pemohon PKPU. Selain itu, kami memutuskan untuk menghukum Para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.580.000.”
Perlu dicatat bahwa Waskita Karya menghadapi gugatan dari salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018, Donny Hartarto Lasmana. Gugatan ini terkait dengan utang pokok sebesar Rp 5 miliar yang dimiliki oleh perusahaan BUMN tersebut.
Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 26 Juni 2023 dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang telah diselenggarakan pada Senin, 21 Agustus 2023, dengan kehadiran pihak kuasa pemohon dan termohon serta agenda putusan sidang dari Majelis Hakim.
Namun, pembacaan putusan yang dijadwalkan pada hari sidang tersebut ditunda hingga Kamis, 24 Agustus 2023. Pengumuman putusan ini diambil setelah pertimbangan yang matang dari Majelis Hakim.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyatakan keyakinannya bahwa Waskita Karya memiliki potensi untuk keluar dari situasi PKPU. Dia menekankan bahwa perusahaan ini memiliki banyak aset yang kuat, termasuk proyek-proyek tol dan proyek lainnya. Hal ini menjadi dasar optimisme bahwa peluang Waskita Karya untuk mengatasi masalah keuangan lebih besar daripada kemungkinan pailit.
Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor