BeritaInvestor.id – Permintaan Audit Sistem Coretax Masalah pada sistem Coretax yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum teratasi. Oleh karena itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar Presiden Prabowo segera melakukan audit terhadap sistem perpajakan ini, yang biayanya mencapai Rp 1,2 triliun. Audit sangat penting untuk mengetahui kendala yang dihadapi sistem yang telah dikembangkan selama bertahun-tahun ini. “Ini perlu dilihat. Makanya, Presiden lakukan audit saja, kan boleh lihat di mana kurang lebihnya. Apalagi sekarang Coretax dikembalikan lagi pada sistem yang lama,” kata Luhut dalam acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, Rabu (19/2/2025). Rendahnya Rasio Pajak Luhut menyoroti bahwa rasio pajak Indonesia berada di kisaran 10 persen, terbilang rendah. Ia mempertanyakan kenapa rasio ini tidak kunjung meningkat dan menegaskan perlunya audit untuk menemukan solusinya. “Kita harus bertanya kenapa tax ratio kita masih 10 persen saja, kenapa tidak bisa naik. Hal semacam ini perlu kita jawab dengan melakukan audit, sehingga kita tahu di mana masalahnya,” ujar mantan Menko Maritim dan Investasi itu. Solusi Mengatasi Keluhan Untuk mengatasi keluhan tentang operasional Coretax, DJP dan DPR telah sepakat menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem pajak yang lama. Ini termasuk pemanfaatan e-Filing untuk pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025, dan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak tertentu. “Sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025). Kesempatan untuk Memperbaiki Mukhamad memberikan waktu kepada DJP untuk memperbaiki sistem Coretax hingga batas akhir pelaporan SPT, yang jatuh pada 31 Maret 2025 untuk individu dan 30 April 2025 untuk badan. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan terus memperbaiki Coretax dan akan melaporkan perkembangan perbaikan secara berkala. Selain itu, ada yang meminta pengadaan Coretax diaudit mengingat biaya yang besar namun hasilnya belum optimal. Coretax diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pengguna dan merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.