BeritaInvestor.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara izin layanan Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil setelah diduga kedua platform tersebut menggunakan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) atas nama PT Sandina Abadi Nusantara tanpa otorisasi yang sah. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa PT Terang Bulan Abadi—perusahaan pengelola layanan—belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sesuai ketentuan hukum.Pelanggaran Peraturan Hukum DigitalPT Terang Bulan Abadi dituduh melanggar Pasal 71 PP Nomor 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan PM No.10/2021 yang mewajibkan penyelenggara layanan digital memiliki izin resmi. Kemkomdigi akan memanggil perusahaan terkait untuk klarifikasi setelah menerima laporan aktivitas mencurigakan dari publik.Komitmen Pengawasan Tegas“Kami mengambil langkah preventif demi keamanan pengguna,” tegas Alex. Kemkomdigi menegaskan komitmennya menjaga stabilitas ekosistem digital dengan tegaknya hukum. Masyarakat diimbau waspada terhadap layanan ilegal dan melaporkan indikasi pelanggaran via saluran resmi.Peringatan untuk PenggunaDengan pembekuan izin, Worldcoin dan WorldID dinilai berisiko bagi konsumen. Masyarakat diminta tidak menggunakan layanan yang belum terverifikasi kelegalannya hingga penyelidikan selesai.Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.