BeritaInvestor.id – PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) hari ini mengumumkan telah menandatangani perjanjian definitif dengan Sight Investment Company Pte Ltd untuk penjualan 1.352.637.000 saham PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO), setara dengan 10,4% dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Siloam.
Penjualan saham ini dilakukan melalui anak usaha LPKR, yaitu PT Megapratama Karya Persada (MKP). Nilai transaksi mencapai Rp3,85 triliun.
“Penjual dan pembeli telah sepakat mengikatkan diri untuk melaksanakan transaksi,” tegas Ratih Safitri, Corporate Secretary Lippo Karawaci.
Perjanjian ini merupakan transaksi bersyarat, dengan penyelesaian transaksi akan dilakukan setelah persyaratan pendahuluan terpenuhi. Tanggal penyelesaian transaksi akan disepakati kemudian setelah kewajiban yang disepakati sebelumnya oleh para pihak telah terpenuhi.
Manajemen Lippo Karawaci meyakini bahwa transaksi ini membawa dampak positif bagi perseroan dengan memperkuat neraca dan meningkatkan kas perseroan. Transaksi ini tidak dikategorikan sebagai transaksi afiliasi karena penjual dan pembeli tidak memiliki hubungan afiliasi.
Lebih lanjut, transaksi ini tidak termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material, dan perubahan kegiatan usaha. Hal ini dikarenakan nilai transaksi tidak memenuhi kriteria nilai transaksi material berdasarkan laporan keuangan terakhir perseroan yang telah diaudit, dan transaksi ini tidak akan menimbulkan perubahan pengendalian pada Siloam.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor